Banjarmasin, BARITO – JAJARAN Subdit 3 Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Polda Kalsel) berhasil menggagalkan beredarnya hampir 1 kg narkoba jenis sabu dengan berat kotor 912,25 gram (berat bersih 894,25 gram) di kawasan Kabupaten Tanah Laut ( Tala ).
Pengungkapan kasus tindak pidana (TP) peredaran gelap atau penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu ini menyusul disergapnya kedua terduga kurir bernama Syamsudin Noor dan alias Pudin (39) dan Chandra Rusyadi alias Chandra (34) oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Diaz Sasongko .
Pudin warga Jalan Kelayan A Gg. Karya Manunggal No. 9 Rt. 26 Rw.02 Kelurahan. Murung Raya Kecamatan. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Sedangkan Chandra warga Kelayan B Gg. Haur Kuning No. 71 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Keduanya diringkus di Jalan Ahand Yani Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten. Tanah Laut (Tala) Kamis (14/11/2019)sekitar pukul 09.00 WITA
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro penyergapan kedua tersangka menyusul
informasi yang diterima jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Banjarmasin menuju Kabupaten Tanah Bumbu .
Segera Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro memerintahkan jajaran Subdit 3 melakukan penyelidikan .
Hasilny kemudian teridentifikasi ciri-ciri seperti atau mirip orang yang dicurigai membawa sabu yakni Pudin dan Candra”Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap orang yang dimaksud setelah dapat dipastikan bahwa kedua orang tersebut membawa sabu kemudian melakukan penangkapan” terang Sigit Kumoro kepada Barito Post, Senin (18/11/2019) .
Hasilnya ditemukan ditemukan 9 (sembilan) paket sabu yang dibawa didalam plastik warna hitam yang dibawa oleh Pudin dengan berat total hampir 1 kg . Selain itu disita pula barang bukti lain 3 (tiga) lembar plastik warna hitam.
Dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y17 warna hitam serta .
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna merah.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut” Kedua tersangka dijerat Pasal 131 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas perwira menengah Polri yang juga kolektor barang antik ini
Penulis : Mercurius