Banjarmasin, BARITO – SETELAH berhasil menggagalkan penyelundupan Liquid Vape ras ganja asal Belanda bersama Bea Cukai Banjarmasin, gerak cepat jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) kembali menoreh prestasi gemilang di awal 2021 ini.
Gerak cepat anggota BNNP Kalsel berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak lebih dari 5 kilogram.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga yang memimpin rilis di Kantor BNNP Kalsel Senin (8/2/2021) mengatakan, barang bukti sabu seberat 5.041 gram tersebut disita dari dua orang tersangka yaitu berinisial JW (31) dan JS (23).
JW diketahui berdomisili di Jalan Gunung Raja, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dan JS berdomisili di Jalan PHM Noor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Keduanya ditangkap di depan salah satu ritel modern di Jalan Sukamara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (4/2/2021).
“Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian kurang lebih 8 jam sejak petugas BNNP Kalsel pertamakali menerima informasi tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (4/2/2021)” beber Jackson Lapalonga didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, Kombes Pol R. Prasetyo dan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito .
Dalam rilis tersebut diperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku berupa paket besar dan kecil sebanyak total 20 paket dengan berat beragam.
Sabu yang dibungkus plastik bening dan lakban coklat ini ada yang beratnya kurang lebih 50 gram hingga 450 gram dan disembunyikan di dalam bagasi di bawah jok sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Menurut Brigjen Pol, Jackson, dengan ditangkapnya kedua tersangka beserta barang bukti sabu tersebut diperhitungkan ada ratusan ribu orang yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika tersebut.
“Dengan penangkapan ini kita bisa menyelematkan kurang lebih seratus ribu orang terhadap penyalahgunaan narkotika sabu ini, bila 1 gram digunakan 10 sampai 20 orang,” kata alumnus Akpol 1989 ini
Meski demikian, upaya penyelidikan lebih lanjut katanya akan terus dilakukan terhadap kedua tersangka yang terlibat dalam suatu jaringan peredaran gelap narkotika di Kalsel.
“Barang ini kemungkinan sudah ada di Kalsel, tapi yang pasti ini barang dari luar diendapkan di sini baru dipecah untuk diedarkan,” terangnya.
Menariknya dari hasil interogasi yang dilakukan petugas BNNP Kalsel, salah satu tersangka yaitu JW diketahui merupakan seorang mantan anggota TNI AD yang dipecat karena tersandung kasus narkoba
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Brigjen Pol Jackson.
Selain barang bukti sabu, turut disita satu telepon genggam, satu tas kain biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka tersebut
Sementara itu kedua tersangka turut saat diwawancarai mengaku tidak mengetahui asal usul barang, tujuan diedarkan maupun upah yang akan mereka terima dalam peredaran barang haram tersebut.
“Barangnya dari mana kurang paham. Setelah kami ambil motor ini ternyata di dalamnya ada. Belum ada perintah diedarkan kemana. Kami cuma menerima telepon diminta mengambil kendaraan ini,” kata salah seorang tersangka.
Tersangka juga mengaku sebelumnya tidak pernah mengenal orang yang memberikannya perintah untuk membawa sabu tersebut, namun hanya menerima perintah melalui sambungan telepon.
Editor : Mercurius