Banjarmasin, BARITO – Jajaran Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup besar.
Melalui Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil disita barang bukti ratusan gram shabu dan puluhan butir ekstasi dari dua terduga pengedar barang ‘haram’ itu yakni Said Agil Munzi (23) dan Aulia Rahman (34).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Subdit1 mendapatkan informasi aka nada transaksi narkoba di Jalan.Haryono MT Kel.Kertak Baru Ilir Kecamatan.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro memerintahkan jajaran Subdit 1 yang dikomando Kompol Ugeng Sudia Permana menindak-lanjuti informasi tersebut.
Dan benar, Senin (14/10/2019) sekitar pukul.16.00 wita anggota Subdit 1 akhirnya berhasil meringkus Said Agil Munzi yang tertangkap tangan dalam suatu transaksi narkoba di tepi Jalan.Haryono MT Kel.Kertak Baru Ilir Kecamatan.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin .
Dari buruh warga Jalan .Haryono MT Gg.Kembang Rt/Rw : 004/001 No.40 Kelurahan .Kertak Baru Ilir Kecamatan.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin itu petugas menyita barang bukti narkotika gol.1 jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 50,35 gram (bersih 49,31 gram) dan satu buah ponsel.
Tersangka mengaku shabu itu didapatkannya dari Aulia Rahman. Tanpa buang waktu 30 menit kemudian anggota Subdit 1 kemudian langsung bergerak dan berhasil meringkus Aulia Rahman di tepi Jalan Tatah Makmur Kelurahan.Kelayan Timur Kecamatan.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Oleh petugas Aulia Rahman kemudian dibawa ke rumahnya Jalan Tembus Mantuil Gang.Gandapura Ujung Rt/Rw : 28/02 No.- Kelurahan.Kelayan Selatan Kecamatan.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin
Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan 2 paket shabu ukuran besar dengan berat kotor 200,9 gram (bersih 198,82 gram). Selain itu juga ditemukan 22 paket shabu ukuran kecil dengan berat kotor 108,9 gram (bersih 101,42 gram) serta 31butir ekstasi warna hijau logo tengkorak dengan berat bersih 15,5 gram . Serta satu buah timbangan digital merk Digital Scale, 1 bandel plastik kli dan 1 tas warna hitam bermotif bunga. Termasuk ponsel merk Oppo yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. “Jadi Total keseluruhan shabu yang disita sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat kotor 309,8 gram (bersih 300,24 gram)” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro, kepada Barito Post, Rabu (16/10/2019).
Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita kemudian dibawa petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Mercurius