Banjarmasin, BARITO – Berbagai operasi sukses yang dilakukan Polda Kalsel melalui jajaran Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran sabu di bumi Lambung Mangkurat mulai penangkapan pengedar kelas teri hingga bandar kelas kakap dari sindikat jaringan internasional tak juga menyurutkan para pelaku berbisnis barang haram itu .
Terbukti nyaris tiap hari ada saja pelaku yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel .
Kali ini dua pelaku terduga pengedar sabu berhasil diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel
Febryanor Dedi Setiyadi alias Febry (27) warga Sungai Bilu Laut Rt 003 No. 10 Kelurahan. Sungai Bilu Kecamatan. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi.Kalsel disergap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Rabu (17/7/2019) pukul 22.00 wita .di depan Mushola Yuhyin Nufus Jl. 9 Nopember Pengambangan Kelurahan Benua Anyar Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi.Kalsel
Dari tangan pengangguran ini petugas berhasil menyita 2 paket shabu berat 8,68 gram
di dalam satu kotak rokok warna biru.
Ketika dilakukan pengembangan oleh petugas berdasarkan pengakuan Febry, masih ada sisa sabu yang dititipkan kepada temannya Akhyar Ridzani alias Akhyar. Tanpa buang waktu lama anggota Subdit I langsung melakukan penggerebekan ke rumah pekerja swasta
yang beralamat di Jalan. Padat Karya Komplek. Perdana Mandiri Blok D. 17 Kelurahan. Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel” Dan benar setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota kami, berhasil ditemukan barang bukti
4 paket sabu berat 1,65 gram.” terang Diressnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabin Opsnal AKBP Sigit Kumoro kepada Barito Post, Jumat (19/7/2019)
Selain itu juga disita pipet kaca yang masih ada sisa sabu. Akhyar ketika dikonfrontir membenarkan pengakuan Febry .
Kedua tersangka kemudian beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1) Jo 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Sigit Kumoro
Mercurius