Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda gondrong bernama Ahmad Baihaki alias Kiki (37) ini dibekuk polisi pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 23.00 Wita. Tepatnya di Jalan P H M Noor RT 05 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari warga Jalan Barito Hulu RT 08 No 14 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, polisi menyita barang bukti (barbuk) satu paket kecil sabu berat 1 gram dan satu senjata tajam dengan panjang 23 cm.
Tertangkapnya pelaku, pada saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara berada di kantor, kemudian menerima informasi tentang adanya transaksi sabu. Anggota langsung melakukan penangkapan dan ditangan pelaku ditemukan dua barbuk yang dsimpan pelaku dikantong celana sebelah kiri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 2 Ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951,”sebut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas Maliang Kitta. ndy