Banjarmasin, BARITO – PANDEMI Covid 19 yang belum berakhir tak menyurutkan para bandar jaringan narkotika mencoba memasok barang perusak generasi bangsa itu di Indonesia termasuk Kalsel
Setelah Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan 42,7 Kg Narkoba Jaringan Internasional masuk ke Kota Banjarmasin giliran anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil menggagalkan penyelundupan 2 Kg Shabu lewat udara.
Anggota Subdit 1 yang langsung dipimpin Kasubdit 1 AKBP Matsari HS itu berhasil menyergap tersangka penyelundup dan penerima barang di parkiran kedatangan Bandara Syamsudin Noor setelah sempat terjadi kejar kejaran menggunakan mobil Jum’at (6/11 /2020) WITA sekitar pukul 14.35 wita
Dari penyergapan itu anggota Subdit1 mengamankan seorang kurir Febri Akbar alias Febri (29) warga Dusun Cureh Timur Kelurahan Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dan Alfian Noor alias Alfi (34) warga Jalam Veteran Simpang SMP 7 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS , Selasa (10/11/2020) sore menjelaskan penangkapan kedua kurir itu menyusul informasi yang didapatkan petugas terkait informasi masuknya barang bukti shabu dalam jumlah yang cukup besar dari Pekanbaru via Jakarta yang akan dibawa Febri. Setelah ciri ciri tersangka yang sempat dua kali berhasil meloloskan Shabu ke Kalsel berhasil diidentifikasi ketika tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru petugas Subdit 1 kemudian membuntuti hingga berhasil menyergapnya di parkiran bandara kedatangan.
Dari tangan tersangka berhasil disita 6 bungkus shabu dengan berat kotor 2.014,08 gram (2 Kg) yang diselipkan dalam lipatan celana di koper miliknya Melihat penangkapan itu Alfian si penerima barang yang sudah menunggu kedatangan Febri mencoba kabur dan tancap gas. Segera anggota Subdit1 dengan sigap langsung mengejar . Hingga sempat terjadi kejar kejaran antara mobil yang dikemudikan Alfian dan petugas hingga akhirnya berhasil dihentikan di warung depan parkir inap Ara Syamsudin Noor Banjarbaru tanpa harus melepaskan tembakan” Kita sengaja tak melepaskan tembakan untuk tidak menimbulkan kegaduhan ” tambah Matsari .
Setelah dilakukan pengembangan petugas menyita satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Alfian Noor di kediamannya. Selain barang bukti diatas diamankan juga dua lembar celana jeans untuk menyembunyikan Shabu , empat ponsel milik kedua tersangka dan satu koper. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijeratPasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari .
Penulis : Mercurius