Sergap Kurir di Bandara, Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Batam                             

KASUBDIT 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS saat menggelar press release dengan menghadirkan kedua tersangka da barang bukti (foto mercy)   

Banjarmasin, BARITO – PANDEMI Covid 19 yang belum berakhir tak menyurutkan para bandar jaringan narkotika mencoba memasok barang perusak generasi bangsa itu di Indonesia termasuk Kalsel
Setelah  Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan  42,7  Kg  Narkoba Jaringan  Internasional masuk ke Kota Banjarmasin giliran anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil menggagalkan penyelundupan 2 Kg Shabu lewat udara.

Anggota Subdit 1 yang langsung dipimpin Kasubdit 1 AKBP Matsari HS itu berhasil menyergap tersangka penyelundup dan penerima barang di parkiran kedatangan   Bandara Syamsudin Noor setelah sempat terjadi  kejar kejaran menggunakan mobil Jum’at (6/11 /2020) WITA  sekitar pukul 14.35 wita

Dari penyergapan itu anggota Subdit1 mengamankan seorang kurir Febri Akbar alias Febri (29) warga  Dusun Cureh Timur  Kelurahan Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dan Alfian Noor alias Alfi (34) warga Jalam  Veteran Simpang SMP 7 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan  Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS , Selasa (10/11/2020) sore menjelaskan penangkapan kedua  kurir itu menyusul informasi yang didapatkan petugas terkait informasi masuknya barang bukti shabu dalam jumlah yang cukup besar dari Pekanbaru   via Jakarta  yang akan dibawa Febri. Setelah  ciri ciri tersangka yang sempat dua kali berhasil meloloskan Shabu ke Kalsel berhasil diidentifikasi ketika tiba di  Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru  petugas Subdit 1 kemudian membuntuti hingga berhasil menyergapnya di parkiran bandara kedatangan.

Dari tangan tersangka berhasil disita  6 bungkus shabu dengan berat kotor 2.014,08 gram (2 Kg)  yang diselipkan dalam lipatan celana di koper miliknya  Melihat penangkapan itu Alfian si penerima barang  yang sudah menunggu kedatangan Febri mencoba kabur dan tancap gas. Segera anggota Subdit1 dengan sigap langsung mengejar . Hingga sempat terjadi kejar kejaran antara mobil yang dikemudikan Alfian dan petugas hingga akhirnya berhasil dihentikan di  warung depan parkir inap Ara  Syamsudin Noor Banjarbaru tanpa harus melepaskan tembakan” Kita sengaja tak melepaskan tembakan untuk tidak menimbulkan kegaduhan ” tambah Matsari .

Setelah dilakukan pengembangan petugas menyita satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Alfian Noor di kediamannya. Selain barang bukti diatas  diamankan juga  dua  lembar celana jeans untuk menyembunyikan Shabu  , empat ponsel milik kedua tersangka dan satu koper.  Kemudian kedua tersangka  beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijeratPasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari .

Penulis : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan