Wanita Pemilik Barang Berhasil Kabur
Banjarmasin, BARITO – Kesiagapan jajaran Direktorat Ditres Narkoba Kepolisian Daerah (Polda ) Kalsel memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan kembali dibuktikan setelah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu jumlah besar sebanyak sembilan paket berat kotor 620,15 (bersih 613,33 gram) atau lebih dari 0,5 Kg
Jumlah barang bukti sebanyak itu disita dari terduga pengedar berinisial M. A. R. Als Alfan (37) yang disergap anggota Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Matsari tertangkap tangan membawa barang bukti 7 paket sabu dan 1 (satu) butir XTC warna cokelat bentuk amor dengan berat bersih 0,38 gram, Minggu (9/2/2020) sekitar pukul.17.00 wita,
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro anggota kemudian melakukan interogerasi terhadap warga Desa Tohe Uwie Kel.Uwie Rt/Rw : 012/- Kecamatan.Muara Uya Kabupaten.Tabalong Provinsi.Kalsel ,
Dari pengakuan tersangka yang kos di Jalan.Pramuka Gang Hidayatullah Rt/Rw: 011/002 Kelurahan .Pemurus Luar Kecamatan .Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin itu barang bukti itu didapatnya dari temannya seorang wanita berinisial N. A (33) yang juga kos di tempat yang sama .
Anggota Subdit 1 sambung Sigit Kumoro kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke tempat kos tersangka sekitar pukul 23.45 Wita”Sayang satu tersangka bernama NA sempat kabur sebelum anggota kami tiba di TKP” ujar Sigit Kumoro.
Namun demikian dari hasil penggeledahan kembali ditemukan barang bukti dua paket shabu dengan berat kotor 2,35 gram (bersih 1,62 gram). Sehingga total barang bukti shabu yang berhasil disita petugas sebanyak sembilan paket berat kotor 620,15 (bersih 613,33 gram) .
Selain itu disita barang bukti lainnya seperti satu kantong plastik warna hitam, tiga bendel plastik klip, dua buah timbangan digital serta ponsel ,
Selanjutnya sambung Sigit Kumoro tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas kekantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk NA warga Jalan.Irigasi Malintang Baru Komplek Griya Annisa Blok C Rt/Rw : 002/001 Desa Malintang Baru Kecamatan.Gambut Kabupaten .Banjar yang sempat kabur, Sigit Kumoro optimis anggotanya akan berhasil meringkus wanita yang pada KTP nya tercatat juga sebagai warga Jalan.Patimura Rt/Rw : 036/001 Kelurahan .Kelayan Timur Kecamatan .Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin” Kita sudah kantongi identitas tersangka NA yang kabur, kami berharap agar tersangka lebih baik menyerahkan diri “ pungkas
perwira menengah Polda Kalsel yang pernah mendapat penghargaan Presiden RI Jokowi atas jasanya dalam penanggulangan Karhutla.itu
Sementara itu atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mercurius