Banjarmasin, BARITO – Jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda)Kalimantan Selatan(Kalsel) berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi jenis sabu-sabu seberat 10Kg 1 Ons 23,95 gram
Narkoba itu dibawa oleh dua tersangka dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar. Mereka berinisial EB dan EF, keduanya warga Banjarmasin yang berperan sebagai kurir.
Keberhasilan pengungkapan kasus sabu yang tergolong besar ini berkat informasi masyarakat.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat. Setelah mendapat informasi tersebut, Direktur Ditres Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, tim opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang intens, dipimpin langsung Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifin menyergap kedua tersangka menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW yang melintas di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Mereka bahkan diduga berasal dari jaringan luar negeri. Ditangkap Jumat (22/7) Juli lalu,” kata Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Tri Wahyudi, Selasa (2/8) pagi saat gelar perkara di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel .
Terungkap, jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas). “Inisialnya D, kami masih pengembangan dan kalau terbukti kami jemput,” bebernya.
Tak hanya dikendalikan dari lapas, dari pengembangan Polisi, jaringan ini diduga dipasok dari jaringan Internasional kawasan The Golden Triangle atau Segi Tiga Emas, Myanmar, Laos dan Kamboja.
Dari pengakuan tersangka, dia mengatakan baru pertama melakukan tindakan kejahatan. “Baru pertama,” ucap EB memelas. Dan mereka dijanjikan upah 50 juta . Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.
Penulis/ Editor Mercurius