Banjarmasin, BARITO – Anggota Subdit III Dit Res Narkoba Polda Kalse yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah berhasil menyergap seorang bernama Supiyani alias Oneng (31) . Oneng disergap saat diduga akan melakukan transaksi di Jalan Banjar Indah Permai Komplek Banjar Indah Permai I Rt. 09 Kecamatan. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Selasa (3/3/2020) pukul 18.15 Wita.
Dari warga Jalan A. Yani Km. 7.900 Gg. H. Syakrani – Kelurahan Manarap Kecamatan. Kertak Hanyar Kabupaten. Banjar yang bekerja sebagai sopir itu anggota Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Kalsel menyita barang bukti satu paket sabu berat kotor 50,45 gram (berat bersih 49,65 gram)
Direktur Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra membeberkan,
Oneng diciduk anggotanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu hingga diperoleh ciri-ciri dari orang yang membawa sabu tersebut “Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian melakukan penangkapan terhadap Oneng” beber Iwan Eka Saputra kepada Barito Post, Rabu (3/3/2020) sore . Pada Box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai Oneng sambung Iwan ditemukan satu paket sabu .
Juga barang bukti lain diantaranya 1 (satu) lembar plastik warna bening bertuliskan Oneng, 1 kotak dari kertas warna putih biru,1 lembar plastik warna hitam, 1pak plastik klip dan 1lembar bungkus Indomie Soto Banjar warna hijau
Serta 1 ponsel merk Nokia model TA-1034 warna biru dan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih TNKB : DA 6349 yang dikendarai Oneng
Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Iwan
Penulis: Mercurius