Sergap Pasutri di Gambut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Transaksi Sabu 14 Kilogram

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – MENYUSUL kesuksesan menggagalkan peredaran 2 Kg narkotika jenis sabu beberapa waktu , jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel tak ada waktu untuk bersantai.

Mendapat informasi rencana transaksi narkoba, di Jalan A Yani, Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, jajaran terlatih yang dipimpin Kasubdit III AKBP Jufri Tampubolon langsung melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat dua orang mencurigakan, yaitu YPS (32 tahun) warga Jalan Melayu Laut, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan EE (42 tahun) warga Jalan Veteran, Gang H Asmuni, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Jawaban Dua Terdakwa Korupsi DLH Kotabaru

Barang bukti berhasil diamankan polisi

Keduanya yang merupakan pasangan suami isteri tersebut berhenti dipinggir jalan, kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil tas warna hitam disamping pohon pisang, lalu mereka langsung putar balik.

Melihat hal tersebut, petugas yang curiga langsung memberhentikan sepeda motor mereka, pemeriksaan dilakukan dan tas tersebut ternyata berisi 14 paket besar narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sebesar 14,23 kilogram dan berat bersih sebesar 13.93 kilogram, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Jawaban Dua Terdakwa Korupsi DLH Kotabaru

Usai mengamankan keduanya, petugas kemudian mempertanyakan barang haram tersebut milik siapa, mereka
mengaku disuruh seseorang dari dalan lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil sabu tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, pasangan suami isteri tersebut kini sudah berada di tahanan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka kita kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Selasa (5/12/2023)

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah