Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Budi Saputra alias Nemo (27) dibekuk polisi, Rabu (17/3/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tersangka yang disergap di Jalan Tunas Baru RT 65 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu polisi menyita barang bukti barbuk) Sabu-sabu berat 55,8 Gram.
Narkoba itu terdiri dari dua paket besar Narkotika jenis sabu berat 50,3 Gram dan dua paket sabu berat 5,5 Gram. Warga Jalan Dahlia Gg Budaya RT 33 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Saat diciduk sabu-sabu itu disimpan pelaku di dalam dompetnya warna hitam. Dia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke pengadilan nanti.
Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, saat pelaku sedang di TKP langsung di lakukan penggledahan.
Selanjutnya polisi mendapati barbuk tersebut di dalam kamar rumah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Yatullah Minggu (21/3/2021) malam mengatakan, saat diringkus pelaku hanya bisa pasrah. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius