Sergap Residivis Kasus Narkotika di Sungai Baru, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Sabu Hampir 6 Kilogram

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mendapat informasi akan ada transaksi di kawasan Jalan A Yani Km 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel bergerak cepat ke lokasi, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Manusia Silver Disidang Tipiring

Dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan petugas melakukan pendalaman, melihat ada yang mencurigakan, petugas kemudian menggeledah A (33 tahun) dan menemukan 1 paket sabu, dengan berat kotor 100,53 gram (berat bersih 99,64 gram).

Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian menggeledah rumah A, di
Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Manusia Silver Disidang Tipiring

Di sana ditemukan 13 paket sabu, dengan rincian 1 paket sabu berat kotor 1.015 gram (berat bersih 995,45 gram), 4 paket sabu berat kotor 4.040 gram (berat bersih 3.961,80 gram), 8 paket sabu berat kotor 800,00 gram (berat bersih 792,88 gram).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan mengatakan, pihaknya terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dia kenal dan diduga pengiriman dari Kalimantan Barat. Dia disuruh mengambil 1 buah koper warna hitam dan tas kain yang di dalamnya ada sabu,” katanya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Manusia Silver Disidang Tipiring

Berani berurusan dengan narkotika, kini A harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment