Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Peredaran narkotika di Kalimantan Selatan sudah merambah ke desa, bahkan salahsatu pengedarnya adalah seorang petani berinisial RS (45 tahun), warga Jalan A Yani, Km 58, Rt 1, Rw 1, Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
RS diamankan Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, setelah mendapatkan informasi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu
Kemudian petugas melakukan pemantauan dan pergerakan RS dari Landasan Ulin, ke arah Mataraman Kabupaten Banjar.
Disitulah petugas melakukan penangkapan, tepatnya di pinggir jalan Karang Anyar I, Kota Banjarbaru dan melakukan penggeledahan ditempat.
Baca Juga: Hasan Yuniar : Calon Advokat Harus Handal Buat Surat Kuasa dan Surat Gugatan
Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong box sepeda motor sebelah kanan, Selasa (7/2/2023).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 101,11 gram, 1 plastik warna hitam, 2 buah handphone dan sepeda motor Vario warna hijau, dengan Nopol DA 6560 OE.”Semua barang bukti sudah kami amankan, tersangka juga sudah kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dihadapkan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Iman Satria
Editor Mercurius