Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tingkah mencurigakan NR di tepi Jalan Cempaka IV, Kelurahan Mawar, Kota Banjarmasin, membuat Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan budak narkotika itu, Selasa (29/10/2024).

Petugas kemudian memeriksa handphone milik NR dan menemukan transkrip percakapan yang menunjukan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.
NR akhirnya digiring ke rumahnya di Jalan Sultan Adam, Komplek Mandiri IV, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkada Banjar 2024, Kapolda : Komitmen Bersama Jaga Pilkada Damai Bukan Sekedar Seremonial

Disana petugas menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.405 gram dan 6 butir tablet warna biru logo RR yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 2,70 gram, berdasarkan pengakuan NR, sebagaian barang haram tersebut sudah dia jual ke AM.

Petugas kemudian mengejar AM warga Jalan Tatah Cina Perumahan Danindo Permai, Desa Banua Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan menemukan sabu sebanyak 1 Kilogram yang terbungkus plastik merk Teh China.

Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar memghibau kepada seluruh elemen masyarakat, agar memberikan informasi sekecil apapun kepada petugas apabila ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Belum Ingkrah Perdata, Perkara Sengketa Lahan di Banjarbaru Ditindakkanjuti ke Pidana

“Sekecil apapun informasi itu pasti akan kami tindak lanjuti, ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Kalsel,” paparnya.

Kedua budak narkotika itu sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pekerjaan tidak Sesuai Spesifikasi, Mantan PPK PUPR HST dan Satu Pihak Swasta Disidang

“Korban” Mafia Tanah Laporkan Majelis Hakim PN Banjarmasin ke Mabes Polri Lewat Surat Terbuka

Kapolresta Ingatkan Program Asta Cita dan Siapkan PAM TPS Pilkada 2024