Sergap Tiga Pengedar, Subdit I Sita 42 Butir Ekstasi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – GERAK cepat jajaran   Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Selatan dalam membasmi peredaran narkoba tanpa kenal lelah.Terbukti, hanya dalam kurun waktu lebih kurang tiga jam, jajaran Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Kalsel berhasil meringkus tiga  warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ineks, Selasa (30/7/2019) malam.

Ketiga tersangka yakni Jayadi (25) seorang sales   warga Jalan Mangga III Komplek Arrahim Rt/Rw 24/Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur. Kemudian Zainal (29) warga Sutoyo S Gang Baru Rt/Rw 06 / 01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, serta Indra (30) warga Jalan Trans Kalimantan Kompkek Grand Purnama II Jalur 28 Rt/Rw 05/01 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Ditangkapnya ketiga tersangka menyusul informasi yang didapat anggota Subdit 1 akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi . Atas perintah  Direktur NarkobaKombes Wisnu Widarto melalui Kabagbinopsnal. AKBP Sigit Kumoro informasi itu segera ditindak-lanjuti.

Jajaran Subdit 1 yang dikomando Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana langsung bergerak dan berhasil Jayadi dan Zainal di tepi Jalan A.Yani Km. 2,5 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (30/7) sekitar pukul 19;00 Wita.

Dari hasil penangkapan ini petugas menyita 15 butir ekstasi logo Barcelona.

Anggota Subdit 1 bergerak cepat melakukan pengembangan satu jam kemudian sekitar pukul 20:00 Wita berhasil diamankan Indra di tepi Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Alalak Kecamatan Berangas Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti satu butir ekstasi

Kemudian anggota Subdit 1 bergerak ke kediaman Zainal  di Jalan Sutoyo S Gang Baru Rt/Rw 06 / 01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah sekitar pukul 21.00 Wita

Setelah dilakukan  penggeledahan anggota kembali menemukan 26 butir ekstasi warna merah muda dengan logo Barcelona .

Direktur NarkobaKombes Wisnu Widarto melalui Kabagbinopsnal. AKBP Sigit Kumoro didampingi Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana kepada wartawan membenarkan penangkapan ketiga tersangka .Rabu (31/7) siang

Menurut Sigit Kumoro, barang bukti di lokasi pertama pihaknya temukan 15 (lima belas) butir ekstasi warna Merah muda dengan logo Barcelona dengan berat bersih 5,85 gram, 1 (satu) buah ponsel merk XIOMI milik Jayadi dan 1  buah ponsel lipat merk Samsung dan Oppo milik Zainal “Di TKP 2 anggota kami selain menemukan 1 (satu) butir ineks warna Merah muda dengan logo Barcelona dengan berat bersih 0,39 gram, 1 (satu) buah bungkus Plastik Adem Sari, dan 1 (satu) buah HP merk REALME milik Indra.” terang Sigit Kumoro

Dan di lokasi atau TKP 3  selain 26 butir ekstasi  warna merah muda dengan logo Barcelona dengan berat bersih 10,14 gram, juga disita 1  buah wadah Plastik bertuliskan TANABE warna kuning.
“Jadi total ekstasi yang disita adalah sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dengan berat bersih 16.38 gram,” ucap Sigit

Ketiganya dijerat pasal pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment