Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Misraji (37) dibekuk di rumahnya, Rabu (14/10/2020) pagi sekitar pukul 08.45 Wita. Tepatnya di Jalan Melayu Laut No 87 RT 01 RW 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, hingga ditemukan Shabu sebanyak 22 paket kecil Shabu.
Barang bukti (Barbuk) tersebut, terdiri dari 21 paket kecil dan satu paket sedang Shabu, semuanya total berat 7 Gram. Kemudian satu dompet hitam dan satu sendok terbuat dari pipet plastik. Pelaku pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke balik penjara Polsek Banjarmasin Timur (Bantim).
Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Dari penangkapan Pelaku tersebut polisi berhasil menemukan dan menyita barang barbuk dompet kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 21 paket kecil Shabu, satu paket sedang Shabu dan satu sendok terbuat dari pipet plastik. Barang bukti tersebut di temukan petugas di dalam kamar Pelaku.
Barbuk yang ditemukan polisi tersebut diakui pelaku miliknya sendiri. Atas temuan itu tersangka berikut barbuk dibawa ke Mapolsek Timur kemudian guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Bantim AKP Susilo mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi warga lalu ditindaklanjuti pihaknya.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius