Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang buruh berinisial AS (45) dibekuk karena kepemilikan sabu-sabu seberat 47,65 Gram, Selasa (22/10/2024)) siang, sekitar pukul 12.30 Wita. Barang bukti itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, di Jalan Tunjung Maya Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui Sabu-sabu sebanyak 18 paket itu miliknya. Dan untuk diedarkan kembali, namun kali ini apes sepak terjangnua sudah diendus polisi.
Selain mendapatkan Sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dua timbangan digital. Kemudian dua pack plastik klip serta satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkada HST 2024, Ini Pesan Waka Polda Kalsel
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan sering transaksi narkoba di rumahnya.
“Gerak gerik pelaku ini sudah kami pantau berdasarkan dari informasi yang masuk dan saat rumahnya kami geledah ditemukan barang bukti tersebut.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan, guna mengetahui dari mana asal sabu sebanyak belasan paket dengan berat ratusan gram tersebut
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Bala P Dewa.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya
1 comment
6fuyws