Sertifikat Tanah Mudahkan Nelayan Dapat Pinjaman Modal

Pelaihari,BARITO – Sebanyak 50 buah sertifikat tanah yang diperuntukan bagi nelayan Desa Batakan dan Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan Selasa, (12/10/21) dikantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala dibagikan kepada mereka.

Penyerahan sertifikat tanah itu diserahkan kepala DKPP Tala Rizayadi dan Suhaimi kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala.

Usai penyerahan sertifikat tanah kepala BPN Tala Suhaimi dalam keterangan persnya mengatakan, untuk BPN Tanah Laut diberi target 50 bidang pada kedua 2 desa yang sudah selesai 100 persen sejak bulan April 2021 lalu.

“Sangat dimaklumi dan menjadi kekhawatiran juga kepada nelayan dimasa pandemi ini mereka butuh permodalan untuk meningkatkan usaha, dan untuk tahun 2022 mendatang sudah diserahkan Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) sebanyak 193 bidang,”kata Suhaimi.

Ia menambahkan, untuk penerbitan sertifikat bagi nelayan ini tidak ada persyaratan khusus alias standar saja, penentuan subjeknya dari DKPP Tala berikut CPCL nya, persyaratan formil di BPN seperti biasa, seperti ada surat tanah haknya, KTP, KK serta PBB.

Ditempat yang sama, kepala DKPP Tala Rizayadi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ke nelayan ini sudah pada tahap ke 9, dan langkah identifikasi ketahap selanjutnya nelayan yang belum memiliki sertifikat tanah berada dibidang Perikanan Tangkat DKPP Tala.

“Berharap semua perkampungan nelayan di Tala sudah memiliki sertifikat tanah. Sehingga dapat dijadikan model atau contoh kalau nelayan lahannya telah bersertifikat. Punya sertifikat tanah ini bagi nelayan secara hukum sudah jelas kepemilikan tanahnya, kemudian dapat menjadi jaminan jika nelayan pinjam modal diperbankan,”kata Rizayadi.

Menurutnya pula, dari segi pendapatan daerah juga ada karena sudah otomatis ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk memberikan pelayanan dalam hal sertifikat tanah ini DKPP Tala juga telah membentuk Gerai sebagai pelayanan.

Apa itu Gerai dimaksud ?

Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tala Nor Irwandi Kodratilah menjelaskan, pada Gerai pelayanan caranya masyarakat nelayan dikumpulkan dalam satu desa dengan difasilitasi kepala desa, kemudian nelayan datang yang sudah lengkap berkas persyaratan.

“Selanjutnya diserahkan oleh tim identifikasi Sehat Nelayan yang dibentuk oleh SK kepala dinas, tempat layanan tersebut langsung ke rumpun paling bawah, bagian dari percepatan,”kata Irwandi.

Ia menambahkan bentuk pelayanan dengan sasaran mengejar target selama 5 tahun pada semua nelayan di 24 desa pesisir, sehingga sudah memiliki kepastian hukum aset nelayan secara legal hak milik nelayan. Apabila terjadi kekurangan berkas maka langsung pada saat itu melengkapi, walaupun masih manual akan tetapi masyarakat lebih senang pelayanan secara manual mengingat latar belakang SDM.

Adapun persyaratan yang dipenuhi nelayan yaitu sporadik tanah, PBB, surat jual beli, Kartu Nelayan, KTP, dan KK.

Diutarakan Marhanan salah seorang nelayan warga Jalan Kelapa Indah Rt 18 Desa Batakan mengungkapkan kalau sertifikat tanah jelas sangat bermanfaat, disamping mendapatkan kepastian atas tanah, juga sewaktu-waktu memerlukan dana.

“Dana diperlukan untuk perbaikan badan kapal yang mungkin sudah rusak, peralatan tangkap ikan. Berharap bagi nelayan lain di Desa Batakan bisa segera memiliki sertifikat tanah mereka,”ungkap Marhanan.

Pada kegiatan juga dihadiri dari perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tala.

Penulis: Basuki

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel