Banjarmasin, BARITO-TEPAT pada 17 Agustus 2017 lalu bertepatan dengan peringatan seluruh bangsa Indonesia merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI , warga Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel digegerkan dengan runtuhnya Jembatan Tanipah di Keamatan Mandastana yang dibangun pada tahun 2015 dan menelan biaya sebesar Rp17 miliar.
Kini hanya menyisakan waktu dua hari lagi kasus runtuhnya jembatan Tanipah setahun sudah kasus yang kasusnya diselidiki Polda Kalsel itu masih belum tuntas. Belum ada ditetapkan siapa yang bertanggung-jawab dalam kasus ini.
Beberapa waktu lalu Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes (Pol) Rizal Irawan mengatakan kasus itu saat ini masih diproses”Sesuai aturan kalau sudah P2 1 baru kita umumkan tersangka tunggu saja “ ujar Rizal Irawan usai sholat Jumat pada minggu lalu.
Rizal mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus ini dan masih menunggu audit BPKP dan pemeriksaan saksi-saksi pun telah dilakukan
Sementara itu, kendati Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejaksaan Tinggi Kalsel., namun siapa yang bertanggung jawab atas runtuhnya jembatan itu belum diketahui.
“Kita cuma menerima SPDP, belum ada tersangkanya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Munaji, menjawab pertanyaan awak media, baru-baru tadi.
Namun Munaji tidak merinci kapan SPDP tersebut diterimanya, tapi yang jelas lanjut dia secara umum memang sudah diserahkan penyidik kepolisian ke pihaknya.
“SPDP tersebut kami terima dari Polda Kalsel tapi saya tidak ingat kapan diterimanya. Kini kami masih menunggu kelengkapan berkasnya,” terang Munaji.
Ia mengakui lambannya proses penyidikan perkara ini karena penyidik masih menunggu hasil audit dari ahli.
“Kalau nanti sudah ada audit mungkin oleh penyidik tersangkanya akan menyusul ditetapkan,” jelasnya.
Runtuhnya jembatan diduga akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit Baru jeblos ke dalam tanah.
Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.
Selain itu disebut dalam sebuah laporan, kalau kegagalan Jembatan Mandastana terjadi karena proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.
Menurut Tim Ahli Kementerian PUPR terungkap secara konseptual, kegagalan bangunan dapat dicegah seandainya pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, yang ditetapkan dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait sertifikasi, proses pengadaan, dan pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan oleh PT Citra Bakumpai Abadi. Jembatan itu terletak di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola dan waktu pembangunan sekitar Juli 2015 hingga Februari 2016. rif/mr’s