Setelah 5 Kali Tertunda, 14 September, Jadwalkan Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

Ketua Pansus II Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, Imam Suprastowo memastikan pihaknya menjadwalkan pengesahan raperda di rapat paripurna.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) II, akhirnya menjadwalkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel.

Jadwal pengesahan tersebut ditetapkan pada 14 September 2022 melalui rapat paripurna, setelah diterimanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meski sebelumnya pengesahan payung hukum itu sempat harus tertunda sebanyak lima kali.

“Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, kita sepakati dijadwalkan pada 14 September 2022,” sebut Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (8/9/2022).

Imam Suprastowo menuturkan, ditetapkannya jadwal pengesahan itu melalui rapat paripurna, setelah terbitnya hasil fasilitasi tertulis dari Kemendagri.

“Kita ingin Perda Penambahan Penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel ini cepat selesai agar posisi Bank Kalsel tidak menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” tukasnya.

Diungkapkannya, dari hasil fasilitasi Kemendagri itu ada dua, yakni perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal.

Diakuinya paripurna pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel ini seharusnya pada 24 Agustus 2022 lalu, namun ada beberapa perubahan yang harus diperbaiki.

Namun setelah terbitnya hasil fasilitasi tersebut, maka agenda penetapan atau pengambilan keputusan terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel ini sudah ada jaminan.

“Kita akan koordinasi dengan Sekda Provinsi Kalsel dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Kalsel untuk bisa mendampingi pansus ke Kemendagri setelah selesai pengesahan di paripurna yang telah diagendakan,” harapnya.

Adapun jumlah penyertaan modal untuk Bank Kalsel, ujar Imam senilai Rp291 miliar baik berupa uang dan barang.

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fahruddin mengungkapkan, meski ada catatan yang perlu di dalami lagi dari Biro Hukum, namun telah disepakati akan di diskusikan Kemendagri dan pihaknya menyambut baik telah diagendakan DPRD Kalsel untuk pengesahan raperda itu di paripurna.

“Alhamdulillh Pansus Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel telah menerima fasilitasi dari Kemendagri dan telah menjadwalkan paripurna penetapan raperda tersebut,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau