Palangka Raya, BARITO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka bandar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengantongi senjata api rakitan dan senjata airsoft gun ilegal.
“Bandar narkoba yang juga pemilik senjata api jenis airsoft gun bernama Okto Iskandar (38) warga Desa Parit Kelurahan Parit Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan saat dilakukan penggerebekan,” kata Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Sabtu.
Dari tangan bandar sabu-sabu yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, aparat berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu seberat 11,08 gram.
Selain sabu-sabu, tim yang melakukan penggeledahan di kediaman tersangka juga menyita barang bukti berupa timbangan digital warna perak, satu pipet kaca, satu bundel plastik kecil, dua unit telepon seluler, tas kecil dan uang tunai lebih dari Rp1 juta.
“Penangkapan tersangka itu berkat informasi dari beberapa masyarakat yang berada di Kecamatan Cempaga Hulu. Setelah mendapatkan ciri-ciri dan gambaran bandar narkoba tersebut, kami langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya pada Rabu (10/10/18) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata perwira berpangkat melati satu itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah juga menangkap dua tersangka bandar sabu-sabu di Kotawaringin Timur, bernama bernama Sugianur (35) dan Dayat (28). Dari hasil pengeledahan kediaman Sugianur, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua amunisinya
Bayu menegaskan, penangkapan Okto yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut, tidak ada hubungannya dengan penangkapan dua bandar sabu-sabu sebelumnya yang juga memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu, agar seluruh jaringan narkoba yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng dapat diringkus. Petugas tidak akan memberi toleransi sedikitpun, apalagi jika mereka menggunakan senjata.
“Kasus ini tetap kami lakukan pengembangan. Kami juga terus memintai keterangan pelaku agar bisa membekuk jaringan bandar narkoba yang bersembunyi di beberapa tempat di daerah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka yang merupakan kelahiran Jakarta 1 Oktober 1980 itu kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. ant/mr’s