Setelah Berhasil Beraksi di 4 Lokasi ,Spesialis Pencuri Laptop Dibekuk

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
SPESIALIS LAPTOP - Residivis pencuri laptop ini sudah empat kali beraksi di kawasan Kos Jalan Gatot Subroto Banjarmasin hingga dibekuk Polsek Timur, Jumat) 28/6/2024).(foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Spesialis pelaku pencurian laptop, di Jalan Pramuka, Gang Teratai 3, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (26/6/2024) kemarin berhasil dibekuk. MR (40), warga Jalan Kelayan Kecil RT 16, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini ditangkap dengan barang bukti sebanyak sembilan laptop di rumahnya.

Berawal saat pelaku beraksi di kawasan Jalan Bawang Putih RT 31, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (12/6/2024) lalu. Saat itu, korban bernama Noor Jannah (23) keluar dari rumahnya melalui pintu dapur sekirtar pukul 10.05 Wita, dan meletakan kuncinya di spanduk dekat pintu dapur.

Saat korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 12.00 Wita, dia mendapati pintu tersebut sudah tidak terkunci lagi. Setelah diperiksa, ternyata dua laptop miliknya sudah raib digondol oleh pelaku.

Mendapati hal tersebut, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjaarmasin Timur, agar diproses secara hukum. Selanjutnya, jajaran Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Pramuka, Gang Teratai 3 tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, Jumat (28/6/2024) usai Lomba Dia Cilik HUT ke 78 Bhayangkara mengatakan, pelaku dibekuk saat hendak beraksi kembali di lokasi tersebut. Sebelumnya pelaku juga sudah berhasil beraksi di empat lokasi di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sasaran pelaku ini terutama dengan sasaran tempat kos putri yang ditinggal pergi atau kosong.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barbuk sembilan laptop dengan berbagi merk yang merupakan hasil curian. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkas Syuaib.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment