Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masalah dugaan ijazah palsu belum kelar, kini anggota DPRD Tanbu Masripay kembali diadukan ke Dirkrimum Polda Kalsel dengan dugaan pemalsuan tandatangan.
Masripay diadukan oleh Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui Amirudin Suat, SH MH.
“Secara resmi hari ini kita sudah melaporkan Masripay ke Dirkrimum Polda Kalsel, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada ijazah legalisir Paket C Tahun 2010,” ujar Amirudin Suat kepada Barito Post, Rabu (13/11).
Dikatakan, semenjak kasus dugaan ijazah palsu mencuat, Masripay tidak pernah datang apalagi melakukan klarifikasi kepada Yayasan PKBM. Termasuk terkait masalah legalisir ijazahnya yang di duga bermasalah. “Makanya kita terpaksa melakukan upaya Hukum ” kata Amirudin Suat.
Baca Juga: Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan jadi DPO
Diutarakan, dari keterangan Adrian yang merupakan Pengawas TK/SD pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanbu, sesuai peraturan BKN pusat No 22 tahun 2007 perubahan NIP dia dari 131258911 menjadi 195904141983021007.
Sementara jelas terlihat dilegalisir ijazah Masripay diduga palsu tertulis No NIP Adrian
19590414 198302 2007. “Jelas terlihat kan perbedaan nomor NIP pada legalisir ijazah Masripay,” ujar Amirudin.
Menurutnya , Yayasan PKBM Bina Warga Satui sangat mempertahankan Integritasnya untuk menjaga marwah yayasan di hadapan masyarakat Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Namun yang bersangkutan tidak menjaga nama baik lembaga dan selalu apatis.
“Karenanya, ya terpaksa harus di laporkan, walaupun harusnya kejanggalan itu bisa di perbaiki melalu jalur kekeluargaan,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, tegas Amirudin Suat, harusnya Masripay berani menghargai apapun itu masalahnya, apalagi yg bersangkutan adalah Alumni Yayasan PKBM Bina Warga. “Buktikan dong, datang dan klarifikasi,” kata laki-laki asli Kota Musik Ambon ini.
Baca Juga: Rampok di Pekauman Diringkus di Tanbu, Niat Awal Curi Besi
Masripay harusnya segera meluruskan masalah ini. Dan pihak berwajib juga harus segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi polimik di masyarakat.
“Kita percayakan pihak Dirkrimum Polda Kalsel untuk menangani dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbedaan nomor NIP pada legalisir ijazah Masripay,” katanya, seraya mengatakan bukti-bukti telah dilampirkan
sehingga bisa menjadi acuan bukti dalam proses penyelidikan nanti.
Dalam surat laporan dugaan tindak pidana tersebut juga ada tembusan kepada Kapolri di Jakarta termasuk juga Mabes Polri. Hal ini dengan tujuan agar kasus ini benar benar serius dikawal,
“Semoga saja kasus yg dilaporkan ini diresponi dengan baik oleh Polda Kalsel dalam menegakan hukum di kota seribu sungai, karena hukum harus di tegakan,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya