Setelah Proses Panjang, Oknum Guru SD di HST Terduga Pelecehan Siswi Akhirnya Ditetapkan Tersangka

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur (foto Istimewa )

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Proses perjalanan panjang penyelidikan kasus pelecehan anak dibawah umur di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya mencapai titik terang.

Pada sebelumnya, Agustus 2023 institusi pendidikan tercoreng ulah  dugaannoknum guru pada pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Guru yang berinisial R terduga kasus pelecehan anak masih dibawah umur, yang tak lain siswanya sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini Senin (16/10/2023).

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 10 oktober 2023,” kata Husaini

Baca Juga: Turnamen Basketball Competition Resmi Di Buka Wabup Andi Rudi Latif

Husaini tidak menjelaskan secara rinci penetapan R sebagai tersangka pelecehan anak dibawah umur

Pastinya si pelaku oknum guru itu dijerat pasal perlindungan anak.

Seperti pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76-E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun hukaman,” tutup Husaini.

Viralnya kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua siswi atau korban, ke Mapolres HST, pelaku merupakan salah satu guru olahraga di Sekolah Dasar (SD), di HST.

Diduga pelaku lakukan pelecehan kepada salah satu siswinya.

Kabar beredar dimasyarakat, diduga pelecehan tersebut dilakukan pada saat jam pelajaran olahraga.

Baca Juga: Warga Kersik Putih Geger Temukan Jasad Pria Diduga Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST, HM Anhar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum guru tersebut dan sudah memeriksa yang bersangkutan.

Hanya saja Anhar tak menjelaskan secara terperinci seperti apa kejadian tersebut, dan seperti apa kronologi kejadian dugaan pelecehan siswi tadi.

“Kami sudah periksa yang bersangkutan ada dalam berita acara, yang bersangkutan tak mengakui kejadian itu, pengakuannya tidak sengaja,” kata Anhar waktu itu

Pada kasus pelecehan itu, Anhar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib.

Seiring berjalannya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru itu, rupanya korban tidak hanya satu saja, dan ada lagi korban yang berani buka suara.

“Untuk korban yang diketahui sudah ada 3 korban yang pernah di lecehkan oleh oknum guru berinisial R tersebut,” kata salah satu guru di sekolahan tersebut yang enggan namanya disebutkan di media.

Baca Juga: Nyambi jadi Kurir, Jukir Kepergok Bawa 4,5 Gram Sabu di Parkiran Hotel Arya Barito

Dugaan pelecehan ini dibenarkan, bahkan nyaris satu tahun berlalu.

“Memang benar dugaan peleceehan ini memang sudah 1 tahun yang lalu dan baru diproses sekarang,” katanya.

Kasus ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat terutama para guru di HST. Sebab dugaan pelecehan itu menimpa murid yang masih duduk di kelas 4 SD

Para guru di sekolah itu juga berharap kasus itu secepatnya ditangani dan ditindak-lanjuti pihak berwajib. Agar kasus itu tak berlarut-larut sehingga ada kepastian.

“Kami berharap pihak polres secepatnya bergerak menindak kasusnya. Jangan dibiarkan terlalu lama karena mengingat kasus ini berdampak besar pada anak-anak di sekolah,” tutup salah satu guru tadi.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment