Setiap Fasum Dijadikan Kawasan Tanpa Rokok

Pemasangan Spanduk sosialisasi bahaya merokok di Banjarmasin Barat.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banjarmasin, menginvatarisir fasilitas umum (Fasum) untuk menjalankan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Titik kunjungan dilakukan secara bertahap di 5 wilayah. Baru ini kunjungan dan sosialisasi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (17/7/2024).

Camat Banjarmasin Barat, Dr Ibnu Sabil menyampaikan, bahwa penerapan KTR penting dilakukan demi tercipta lingkungan sehat bebas asap rokok.

Wilayah Banjarmasin Barat sendiri yang disisir meliputi lingkungan sekolah, puskesmas, dan perkantoran, termasuk kantor kecamatan.

Kemudian, camat mengusulkan kawasan dermaga dan pelabuhan juga dapat dijadikan sasaran sosialisasi, karena kawasan pelabuhan memiliki potensi besar dalam sosialisasi KTR tersebut.

Baca Juga: Arifin Dorong SDM Untuk Ciptakan Inovasi Yang Handal

“Ini penting dilakukan, kawasan tanpa rokok harus kita dukung bersama. Saya harap, dari ini bisa menyadarkan masyarakat dalam menumbuhkan etika merokok di tempat umum dan syukur bisa mengurangi rokok,” katanya.

Ketua Tim Kelompok Kerja KTR, Irma Setia, didampingi Ayu Riana, menyampaikan bahwa ia bersama tim sudah bergerak di dua Kecamatan, sebelumnya menyisir di wilayah Banjarmasin Tengah.

Lokasi yang dikunjungi pihaknya adalah lingkungan pendidikan, perkantoran, puskesmas, hingga toko maupun kios.

Sosialisasi yang disampaikan berupa spanduk dan menempelkan stiker-stiker kawasan tanpa rokok. Pihaknya juga melakukan penurunan sepanduk yang berkaitan dengan rokok, kemudian diganti dengan spanduk KTR.

“Kita menyisir satu persatu ke semua wilayah Kecamatan di Banjarmasin. Sekarang baru dua wilayah yang dijalankan, insyallah dalam bulan ini selesai semuanya,” ucapnya.

Baca Juga: Raperda RPJPD Kalsel 2025-2045 Disetujui Menjadi Perda

Kepala Bidang Penertiban Umum, Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan dalam menertibkan warga yang melanggar Perda KTR itu.

Meskipun itu, pihaknya juga tak ingin gegabah dalam bertindak. Ini masih dalam tahapan sosialisasi dan masyarakat perlu terbiasa dengan keberadaan Perda KTR yang sudah ada 2013 lalu.

Masyarakat diharapkan untuk mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Banjarmasin termasuk vaping yang sekarang lagi ramai dipakai sebagai pengganti rokok.

Hal itu pentingnya guna menjalankan Perda yang ada yakni melarang merokok di tempat-tempat umum seperti kantor instansi pemerintah, ruang terbuka publik, dan layanan publik.

“Mudahan masyarakat bisa diajak kerjasama, bahwa merokok di tempat umum merugikan warga. Mudahan juga perda ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI