Setwan Kalsel akan Kelola Langsung Tenaga Satpam dan Cleaning Service

Riduansyah

Banjarmasin, BARITO – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di tahun 2021 mendatang berencana mengelola langsung para tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) dan tenaga kebersihan (cleaning service).

Keberadaan 36 orang satpam dan 31 orang cleaning service, yang selama ini bekerja di lingkungan kantor sekretariat dewan melalui perusahaan outsourcing.

Namun seiring perubahan sistem penganggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), ada komponen-komponen anggaran yang tidak bisa diserahkan ke pihak ketiga.

Rencana kelola langsung tenaga satpam dan cleaning servis itu juga sudah dibahas dalam rapat bersama Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum selaku mitra kerja sekretariat dewan, yang kemudian memberikan persetujuan, akan tetapi masih perlu di konsultasikan ke pihak Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Kami (setwan) masih perlu konsultasi ke Inspektorat dan Bakeuda. Secepatnya dilakukan konsultasi karena kita perlu saran dan masukan. Kalau setwan bisa kelola sendiri baru kita terapkan,” terang Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kalsel Riduansyah kepada Barito Post di Banjarmasin, Selasa (8/12/2020).

Riduansyah mengungkapkan, dari hasil rapat setwan dengan Komisi I, salah satunya memang membahas sistem pengadaan jasa cleanning service dan satpam di tahun 2021.

Riduansyah karib disapa Duan melanjutkan saat rapat itu kami mengusulkan di tahun 2021 rencananya setwan tidak bekerjasama dengan perusahaan outsourcing untuk pengadaan tenaga kerja satpam dan cleaning service.

“Usulan kami itu telah disetujui, cuma kami tetap perlu konsultasi ke Inspektorat dan Bakeuda,” kata Duan.

Disebutkannya, rencana ini mengacu pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), karena ada komponen-komponen yang tidak bisa diserahkan ke pihak ketiga, kalau komponen-komponen itu kami serahkan ke pihak ketiga itu tidak sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dijelaskan Duan, di dalam sistem penganggaran itu sudah ditentukan slot-slot pengisian anggaran, jadi komponen-komponen yang tidak bisa dimasukan itu adalah komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan komponen-komponen itu lah yang tidak ada di dalam sistem tersebut.

“Sehingga untuk diserahkan ke pihak ketiga tidak bisa, karena kita harus tunduk kepada aturan Kemenaker,” tukasnya.

“Atas dasar itu lah setwan bisa mengelola sendiri dan ini sudah ada dilakukan beberapa daerah,” imbuhnya.

Disinggung sistem penggajian atau pengupahannya, dikatakan Duan seperti yang diterima para tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah.

“Kalau nantinya mendapat persetujuan, maka pelaksanaannya seperti tenaga kontrak dikisaran Rp2,6 juta per bulan, tetapi tanpa THR dan tidak mengacu UMP,” jelasnya.

Kemudian untuk personilnya, baik satpam maupun cleaning service, Duan tegaskan kita prioritaskan tenaga yang ada, tapi kita juga minta masukan dari koordinator satpam dan koordinator cleaning service.

“Kita prioritaskan tenaga yang ada, tapi kita minta lengkapi syarat-syarat, yakni surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan dari puskesmas,” bebernya.

Sedangkan satu syarat lainnya, yakni keterangan bebas narkoba, lanjut Duan, itu masih kita pikirkan karena terkait biayanya yang katanya mahal, sementara kami tidak ingin memberatkan mereka.

Penulis : Sopian

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala