Setwan Siap Benahi Pelaksanaan Paripurna

HAM Rozaniansyah

Setwan Siap Benahi Pelaksanaan Paripurna
Banjarmasin, BARITO-Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan menyatakan kesiapannya melakukan pembenahan dan perbaikan saat pelaksanaan rapat paripurna betul-betul mengacu pada aturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel.
Kesiapan setwan itu setelah ada intrupsi yang disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel Haryanto, yang mengkritik pelaksanaan rapat paripurna pada Senin (1/7/2019) tadi belum sepenuhnya mengacu pada tatib dewan.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2019) di Banjarmasin.
Rozaniansyah menuturkan, kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna selama ini dianggap kewajaran saja karena kehadiran itu sesuai mekanisme, termasuk anggota dewan yang tidak bisa hadir secara fisik, tapi ada yang menyampaikan izin, baik lewat pesan singkat melalui WhatsApp (WA) ataupun melaporkan ke BK, antara lain karena ada tugas di partai dan sebagainya, namun diyakini itu masuk batas kourom.
Diungkapkannya, untuk kehadiran atau absensi anggota dewan itu saat pembahasan tata tertib dewan, itu diusulkan absensi secara fisik, artinya kehadiran anggota dewan itu secara fisik saat rapat paripurna.
“Diusulkan saat pembahasan tatib dewan itu absensi fisik,” ujar Nunung sapaan karib sekwan ini.
Terkait kejadian saat rapat paripurna kemarin (Senin, red), lanjutnya, kita memang tidak mengetahui kejadian-kejadian apa, sehingga kehadiran sejumlah anggota dewan secara fisik jadi tertunda.
Nunung menambahkan, saat pelaksanaan rapat paripurna kemarin itu apa yang disampaikan pimpinan dewan di awal membuka sidang, itu disampaikan (daftar hadir, red) hanya sebatas pada tabel atau papan absensi elektronik.
“Bahwa kehadiran mereka (anggota dewan, red) sudah memenuhi syarat dari batas kourom,” sebutnya.
Diceritakan Sekwan, diawal pelaksanaan rapat paripurna, kami dari sekretariat dewan biasanya ditanyai apakah sudah memenuhi kourom atau tidak, petugas kami pun menjawab kalau sudah penuhi kourum maka rapat bisa dibuka dan dilaksanakan.
“Kedepannya kami bisa menyesuaikan nantinya pada sidang-sidang berikutnya supaya sesuai dengan tata tertib dewan,” janjinya.
Selain itu soal kedatangan Wakil Gubernur, imbuhnya, yang juga dipertanyakan, kenapa tidak disebutkan dalam rapat paripurna, menurut kami, itu sudah satu paket karena mewakili Kepala Daerah yang dimaksud.
Sementara kalau yang menghadiri itu Sekretaris Daerah, maka itu melalui surat kuasa dan surat kuasa itu penting kalau ada keputusan-keputusan yang tidak bisa ditanggulangi oleh Sekda.
“Untuk hal-hal lain yang bersifat tehnis, kami berusaha menyesuaikan lagi yang ada di tatib dewan,” ujarnya.
Karena itu, tukasnya, bila ada intrupsi, crosscek dan sebagainya, maka kami perhatikan dengan menggelar rapat bersama para Kepala Bagian, agar dilakukan penyesuaian terkait apa saja yang disampaikan.
“Kalau ada hal-hal atau regulasi baru yang tidak sesuai tatib dewan akan kami konsultasikan dan komunikasikan,” katanya.
“Mudah-mudahan pada pelaksanaan rapat paripurna selanjutnya lebih baik lagi dan mengacu pada aturan yang ada di tatib dewan,” pungkasnya.sop

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara