Banjarmasin, BARITO
Pria berpeci haji yang kepergok kamera saat membuang sampah di sungai beberapa hari lalu, akhirnya mendapat teguran dari aparat Satpol PP Kota Banjarmasin dan Kepolisian yang langsung datang ke rumah pelaku di Jalan Kelayan A, Selasa (28/8).
Beruntung kedatangan aparat saat itu tidak langsung menyodorkan sanksi, seperti pelanggaran Perda nomer 21 Tahun 2011 tentang sampah, sanksinya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Namun hanya berupa surat peringatan keras kepada warga Kelayan yang diketahui bernama Fadlian Noor itu.
Fadlian Noor, ditemui aparat saat itu masih mengenakan peci haji, sama seperti saat ia dipergoki kamera membuang sampah kesungai dekat rumahnya itu.
Setelah diberikan pemahaman dari petugas, ia kemudian diminta untuk menulis pernyataan diatas kertas dimana isi pernyataannya ia bersedia tidak lagi membuang sampah ke sungai, apabila itu dilakukannya lagi maka sanksi sesuai Perda ditimpakan kepadanya.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Banjarmasin, Masyan, mengatakan, peneguran yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian sebagai bentuk pembinaan dan teguran keras. Ia mengharapkan setelah ini yang bersangkutan jera dan benar benar tidak lagi membuang sampah ke sungai, karena sungai bukan tempat sampah.
“Setelah ini juga kami berharap dapat menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya dan masyarakat menjadi sadar bahwa pentingnya menjaga sungai. kalau tidak Perda ini kami tegaskan,” katanya.
Sebelumnya, kedatangan aparat bermula saat viralnya foto pelaku asyik membuang sampah dengan jumlah banyak sekaligus yang beredar di Facebook. Warga netizen pun mengecam oknum masyarakat tersebut. misalnya mengecam seperti agar pelaku diberikan sangksi sesuai dengan apa yang dilakukannya mencemari lingkungan dengan sengaja. Akun Facebook Dahlia Friska, salah satunya. Dalam komentarnya ia ingin ada tindakan tegas daripada pemerintah agar ada efek jera ke masyarakat banyak.
“Nang kaya ini harus ditindak tegas, biar ada efek jera,” katanya dengan bahasa banjar campuran.
Ada juga beberapa akun yang langsung menyindir soal Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Akun mengkritik perda berkesan mandul dimana tidak ditegakan dengan serius oleh pemerintah. Padahal disana sudah jelas terlihat adanya dokumentasi aksi oknum masyarakat buang sampah di sungai.
“Perdanya mandul, percuma bikin perda kalau gak dijalankan,” ucap akun FB bernama Jul go seadanya. dan