Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perempuan berinisial TA (39) warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah ini kedapatan saat membawa belasan narkoba, Rabu (17/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Wanita yang sehari-harinya mengurus rumah tangga itu nekat saat membawa sebanyak 15 paket Sabu-sabu berat 6,2 Gram.
Selain narkoba itu juga disita satu tas kecil warna hitam merk TUMI,
satu timbangan digital warna hitam. dua pack plastik klip serta
satu Sendok terbuat dari Sedotan warna Hitam.
IRT itu pun hanya bisa pasrah saat ditangkap di rumahnya alias TKP.
Bermula saat pihak polisi mengendus wanita itu sering transaksi Sabu-sabu, hingga saat mendatangi ke rumahnya ia mau pergi.
Beruntung pihak anggota cepat bertindak dan menggeledah isi tas yang ada di tangannya.
Baca Juga: Polda Kalsel Bangun Gedung Labfor
Benar saja, barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam merk TUMI yang dipegang pelaku. Ketika tertangkap ia Sabu-sabu yang diketemukan tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan lagi kepada orang lain.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Kini perempuan itu menjalani pemeriksaan seputar barbuk yang dimilikinya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Senin (29/7/2024) mengatakan ditangkapnya pelaku narkoba itu berkat informasi warga. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya