Banjarmasin,BARITO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan ujian ke 17 calon pengacara baru serta menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),di Kantor DPD KAI Kalsel di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin Utara, Sabtu (25/09/2021).
Ujian dilaksanakan setelah sehari sebelumnya para calon advokat ini diberikan pembekalan Semua tahapan ini harus dilalui para calon pengacara itu agar nantinya bisa dilantik dan diangkat sumpahnya menjadi advokat.
Ketua panitia pelaksana Dr. A. Murjani menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Ini merupakan bentuk kepedulian DPD KAI Kalsel untuk menciptakan kader penerus yang akan menjadi seorang advokat,” ungkapnya kepada sela kegiatan.
Menurut Dr. A. Murjani yang juga Ketua Yayasan Cahaya Bangsa ini, para peserta ujian advokat ini berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, seperti ilmu hukum, ilmu syariah, ilmu kemiliteran, dan ilmu kepolisian.
Murjani melanjutkan, kegiatan ini juga sudah mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Pusat KAI.
“Dari rencana semula hanya menjaring 10 peserta, ternyata peminatnya cukup banyak, lalu dilaporkan ke pusat, dan pusat memberi mandat untuk dilaksanakan kepada 17 peserta ini,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Kalsel Bujino A. Salan, S.H., M.H. yang ditugasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menggelar ujian sekaligus membuka acara berharap melalui ujian ini akan didapatkan advokat advokat handal berkualitas dan kompeten yang lahir dari DPD KAI Kalsel”harap Ketua DPD Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel ini
“Sehari sebelumya kita memberikan pembekalan tentang bagaimana seorang calon advokat itu harus memahami bagaimana membuat surat gugatan, surat kuasa, sehingga dilakukanlah pra ujian advokat kemarin ,” tutur Koordinator Kalimantan DPP KAI.
Pengacara senior di Banjarmasin ini juga menegaskan, pelaksanaan ujian calon advokat merupakan salah satu program DPP KAI dan DPD KAI, yang ditargetkan harus ada calon anggota dan advokat baru di setiap tahunnya.
“Setelah menerima anggota baru dan memenuhi syarat serta dinyatakan lulus sebagai calon advokat, selanjutnya mereka harus mengikuti PKPA dengan rentang waktu pelaksanaan 5–7 hari,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, para calon advokat muda akan dilantik sebagai advokat menurut organisasi, dan magang selama 2 tahun untuk kemudian diangkat sumpah profesinya sebagai advokat.
Penulis : Mercurius
1 comment