Banjarbaru, BARITO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar 9 Desember 2020. Banyak hal yang harus dicermati usai Pilkada digelar.
Salah satunya adalah sengketa Pilkada 2020, khususnya terkait selisih suara untuk masing-masing pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Memang usai Pilkada 2020 sangat rentan akan terjadinya sengketa menyangkut selisih suara masing- masing pasangan calon kepala deerah,” ujar pengacara Hj Ratih Setyorini SH MKn dari Kantor Hukum Orin dan Dona Banjarbaru, Senin (28/9/2020).
Menurut alumni pascasarjana Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat ini, pihaknya sebagai advokat, pengacara dan konsultan hukum siap untuk mendampingi para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020, jika terjadi sengketa selisih suara. “Kami pada prinsipnya siap membantu pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2020, jika ada sengketa selisih suara,” ucap wanita berhijab ini.
Ia mengakui saat ini sudah ada beberapa paslon dan tim sukses yang berkonsultasi ke kantor Orin dan Dona berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 32,5 Loktabat Selatan Banjarbaru.
“Kami bersedia dan membuka seluas-luasnya kepada Paslon dan tim sukses dalam berkonsultasi terhadap sengketa pilkada 2020 ini,” tutur Hj Ratih Setyorini atau Orin panggilan akrabnya.
Orin juga menambahkan Pilkada 2020 ini sangat berbeda karena dilakukan di masa pandemic covid-19, sebab itu advokat satu ini menghimbau dan berpesan agar para Paslon senantiasa mentaati protokol kesehatan. “Mari taati protokol kesehatan, sebab Pilkada 2020 saat masa pandemic covid-19,” imbuhnya.
Penulis: Afdi