Banjarmasin, BARITO – PASCA kedatangan pemilik unit kondominium dan hotel (kondotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempertanyakan kasus pidana yang menjerat dua mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran kondotel The Grand Banua ke Polda Kalsel beberapa waktu lalu , kuasa hukum HS dan EGS, Zainal Abidin akhirnya angkat bicara
Seperti dberitakan sebelumnya Kedatangan pemilik unit itu untuk mempertanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka mantan Direksi PT BAS yakni berinisial HS dan EGS yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel). Zainal Abidin mengatakan dugaan pidana yang menyeret kliennya sebenarnya sangat berkaitan dengan kasus hukum perdata bernomor 18/Pdt.G/2021/PN Mtp yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan kini masih bergulir di tingkat kasasi.
Kasus perdata ini diketahui menyangkut persoalan sengketa pembayaran hutang kredit, pengalihan hak piutang dan juga penguasaan agunan yang tak lain adalah sertifikat induk Kondotel The Grand Banua.
Dalam perkara perdata itu, salah satu pemilik unit kondotel The Grand Banua yakni Akhmad Fahliani melalui kuasa hukumnya, Angga D Saputra menggugat tiga pihak sekaligus.
Tergugat pertama yakni PT BAS, tergugat kedua Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga, Cristbaby Kusmanto selaku pemegang cessie piutang PT BAS.
“Pada putusan PN Martapura ditetapkan bahwa pihak tergugat ketiga yakni Crist lah yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan bukan PT BAS termasuk klien saya “beber Zainal saat memberikan keterangan pers di kawasan Citra Land Jalan A Yani Km 8 Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel ,Jumat (16/9/2022)
PT BAS kata Zainal sebenarnya bersedia untuk memecah sertifikat Kondotel The Grand Banua menjadi sertifikat per-unit kondotel seperti keinginan para pemilik unit.
Sertifikat tersebut pun bahkan sebenarnya menurut Zainal sudah disampaikan ke Notaris Neddy Farmanto namun tak bisa dilakukan pemecahan karena roya pada sertifikat tersebut belum diserahkan oleh Crist.
Tujuan utama para Anggota PPCPRS untuk mendapatkan sertifikat unit kondotel pun menurut Zainal sebenarnya bisa dapat lebih cepat terpenuhi jika penggugat di perkara perdata yakni Akhmad Fahliani selaku salah satu pemilik unit kondotel mengajukan permohonan eksekusi putusan perdata yang telah dimenangkannya baik di PN Martapura maupun Pengadilan Tinggi.
Diberitakan sebelumnya, para pemilik unit Kondotel The Grand Banua yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua mempolisikan HS dan EGS karena mereka menilai keduanya melakukan dugaan penipuan.
Dugaan penipuan yang dimaksud yakni HS dan EGS bertahun-tahun tak menyerahkan sertifikat unit Kondotel yang telah dibeli oleh hampir 200 orang sejak unit kondotel tersebut dipasarkan Tahun 2010 lalu.
Penulis/Editor: Mercurius
2 comments