Banjarmasin, BARITO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kumpulkan Bawaslu Kota/Kabupaten, serta partai politik se kalsel dalam sosialisasi teknis sistem informasi penyelesaian sengketa pemilu 2019, Rabu-Jumat (10-12/4) di Hotel Nasa.
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aris Mardiyono mengatakan, ada beberapa hal mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta (PSAP), beserta petunjuk teknisnya (juknis) serta sosialisasi mengenai perubahan Peraturan Bawaslu. Menurutnya, penyelesaian sengketa tersebut bersumber dari berita acara atau putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian dalam sosialisasi, Bawaslu juga menyampaikan PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang berubah menjadi Nomor 18 Tahun 2018.
Selanjutnya pula perubahan PerBawaslu Nomor 5 tahun 2019, semua perubahan Perbawaslu tersebut berkenaan dengan penyelesaian sengketa.
“Hal ini diharapkan kepada Bawaslu kabupaten/kota dan partai politik bisa memahami tata cara penyelesaian sengketa pemilu antar peserta. Juga, agar semua panwascam memahami secara teknis berkaitan dengan penyelesaian hal itu,” terangnya.
Aris menambahkan, penyelesaian pemilu, yang terpenting harapan pihaknya kepada rekan- rekan di bawah dapat mengakomodir semua permasalahan berkenaan yang bisa disengketakan. Sehingga persoalan tidak berlarut.
Aris menyatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan soal sengketa setidak ada 10 masalah. Sejumlah masalah itu soal pencalonan pada proses verifikasi persyaratan hingga berujung pencoretan KPU sebagai bakal calon, daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Hasil proses sengketa yang ditangani itu, ada yang selesai dimediasi dan melalui putusan majelis hakim Bawaslu dan ada pula yang ditolak
Kemudian data yang dimediasi. Di antaranya, dari calon anggota DPRD Provinsi Kalsel, DPD Partai Berkarya Kabupaten Banjar, Partai Nasdem Kabupaten Kotabaru, DPD PSI Kota Banjarbaru dan DPD Partai Garuda Kabupaten HST.
Selain itu, ada tiga permohonan yang dikabulkan sebagian, yakni Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Partai Golkar Kabupaten Kotabaru dan Partai Perindo Kabupaten Kotabaru. Sementara, permohonan dari DPW PKB Kalsel ditolak dan Partai Nasdem Kabupaten Barito Kuala dinyatakan gugur oleh Bawaslu Kalsel. dan