Siapkan Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Pendidikan Tinggi Universitas/Politeknik Dengan Uji/Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi Guna Hadapi Persaingan Tenaga Kerja Era Globalisasi

by baritopost.co.id
0 comments 28 minutes read

Oleh : Sri Sumarni SH *)

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (Kementerian PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Kemenristekdikti), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) telah mencetak 492 peserta Uji/ Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi  Regional Kalimantan.

Jumlah peserta uj/sertifikasi berasal dari SDM vokasi tingkat Pendidikan Tinggi ( Politeknik dan Universitas ) terdiri dari Provinsi  Kalimantan Timur vokasional Universitas 127 dan Politeknik 220 peserta disusul Provinsi Kalimantan Selatan Politeknik sebanyak 220 orang peserta. Sementara 3 provinsi lainnya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masih menunggu gilirannya.

Kebijakan Pemerintah melakukan penerapan Pendidikan Sistem Ganda ( PSG ) melalui Konsep Link and Matchm mulai Tahun 1997 ( Kepmen No. 323U/1997 ) merupakan awal upaya pelibatan dunia usaha/industry dalam Pendidikan vokasi. Sistem ini mengadopsi model Dual System di Jerman. Dengan melakukan beberapa penyesuaian. Secara teroritis, PSG merupakan Pendidikan yang dianggap ideal untuk meningkatkan relevasi dan efiensi calon peserta uji. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan dunia usaha/industry antara lain melalui pelaksanaan kegiatan gebyar Pendidikan vokasi.

Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, keberadaan SMK dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk penyiapan lulusan yang siap kerja, baik bekerja secara mendiri maupun bekerja pada industry tertentu.

Layanan Pendidikan/pelatihan vokasi diberikan mulai jenjang Pendidikan menengah, yakni SMK dan SMK luar biasa, serta jenjang Pendidikan tinggi, yakni Politeknik dan Program Diploma di Universitas. Pemberian layanan Pendidikan dapat melalui jalur formal ( sekolah /SMK ) maupun nonformal melalui kursus dan pelatihan keterampilan. Bagaimana hubungan antara kegiatan vokasi dan pembinaan terhadap tenaga kerja konstruksi Indonesia akan diuraikan sebagai berikut.

Jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia saat ini berjumlah 8.3 juta orang, hanya 618.000 tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi, baik ahli maupun terampil. UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi mensyaratkan bahwa setiap pelaku di bidang konstruksi baik pengguna maupun penyedia, diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat. Memenuhi tuntutan dari UU ini maka diperlukan percepatan upaya peningkatan jumlah tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan bersertifikat, yang dapat dicapai dari sinergitas Pemerintah dengan Badan Usaha, Asosiasi, Lembaga Pendidikan/Pelatihan, Sekolah Vokasi, Perguruan Tinggi serta masyarakat jasa konstruksi lainnya.

Praktik industri bagi siswa SMK merupakan ajang menerapkan ilmu yang pernah diperoleh di bangku sekolah. Siswa juga akan mendapatkan ilmu baru di industri, karena mereka belajar pada kondisi nyata dengan suasana kerja yang sebenarnya. Selesai melaksanakan praktik industri siswa akan disibukkan berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kelulusannya. Siswa sekolah menengah kejuruan dinyatakan lulus jika mereka berhasil menyelesaikan Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan Uji Kompetensi siswa. Uji kompetensi siswa dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahliannya dan dilaksanakan sebelum ujian nasional.

Uji kompetensi teori digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa, sedangkan uji kompetensi praktik berfungsi untuk mengukur kemampuan siswa (DP SMK, 2012: 2)1) Persentase skor uji kompetensi praktik adalah 70% dan uji kompetensi teori sebesar 30%. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2012: 25),

Maksud  dan Tujuan  fasilitasi Uji Kompetensi dan sertifikasi  Mahasiswa tingga akhir dan alumni Perguruan Tinggi bidang konstruksi ini sebagai bentuk amanat dari UU No.2 Tahun 2017, dimana tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, dimana program ini sudah kami jalankan sejak 2018. Tujuannya untuk menyiapkan SDM yang kompeten dan unggul. SKA Muda yang akan kita laksanakan ini akan diawali dengan pembekalan sebanyak 32 jam pelajaran atau setara dengan 4 hari merupakan materi manajerial sebagai pelengkap/pengenalan para fresh graduate untuk masuk pada industri jasa konstruksi serta diadakan tes mandiri SIBIMA. Mohon agar benar-benar diikuti dengan baik, sehingga lulus, jika tes SIBIMA tidak lulus, maka tidak bisa difasilitasi SKA Muda, karena salah satu syarat SKA adalah mahasiswa tingkat akhir telah mengikuti SIBIMA (tes mandiri)

Sasaran Uji Kompetensi yakni Terlaksananya Uji Kompetensi Keahlian bagi seluruh peserta didik  melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LPJKP berdasarkan SKKNI. Kemudian, Mendorong LPJK untuk menerbitkan sertifikat kompetensi terampil bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai jenis kompetensi yang diujikan.

Pelaksanaan uji kompetensi harus memenuhi standar perlengkapan dan peralatan dari  PT/Politeknik agar tidak ada masalah pada waktu pelaksanaan ujian. Salah satu perlengkapan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan uji kompetensi adalah verifikasi tempat pelaksanaan ujian. Tempat pelaksanaan uji kompetensi dapat dilaksanakan di sekolah, industri maupun di institusi pasangan yang dinyatakan layak oleh pemerintah daerah sesuai dengan panduan dari  PT/Politeknik.

Universitas/Politeknik yang tidak dapat memenuhi persyaratan melaksanakan uji kompetensi dapat bekerjasama dengan pihak industri atau ikut bergambung dengan sekolah lain yang sudah memenuhi persyaratan melangsungkan uji kompetensi. Selain verifikasi tempat pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggara uji kompetensi juga harus melakukan verifikasi peralatan, standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal dan perhitungan rincian biaya uji kompetensi.

Verifikasi peralatan juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan uji kompetensi praktik, karena tanpa didukung peralatan yang layak pelaksanaan uji kompetensi tidak akan berjalan dengan baik. Berdasarkan harian Suara Merdeka (2008), dikemukakan bahwa tidak semua sekolah dapat menyediakan peralatan sesuai standar industri terutama bagi sekolah yang ada di daerah dan untuk sekadar meminjam peralatan dari industri sekolah keberatan dari segi biaya.

Masalah lain dalam persiapan pelaksanaan uji kompetensi yaitu pada standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal. Idealnya, pengujian kompetensi dilakukan mereka yang berasal dari dunia industri agar didapatkan pelaksanaan ujian yang mewakili kebutuhan dari dunia industri itu sendiri.

Berdasarkan harian Suara Merdeka (2008)1) dikemukakan bahwa sulit menemukan penguji dari industri karena jumlah yang terbatas, sehingga uji kompetensi melibatkan guru program produktif yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi. Mengingat tidak semua sekolah menengah kejuruan mempunyai guru yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi, akhirnya guru yang belum mendapatkan sertifikat kompetensi tetap dijadikan penguji.

 

Masalah lain yang muncul dalam mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi yaitu masalah biaya uji kompetensi. Berdasarkan Suara Merdeka (2009)2) dikemukakan bahwa semua subsidi untuk pelaksanaan uji kompetensi dihapuskan meski tahun lalu setiap siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp 50.000. Padahal biaya pelaksanaan uji kompetensi cukup besar dan bervariasi setiap bidang keahlian..

Hal itu menjadi masalah kepada bidang keahlian yang membutuhkan alat dan bahan yang harus dibeli dengan meminta tambahan biaya dari orang tua siswa. Keseluruhan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi bertujuan agar pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan baik dan hasil uji kompetensi dapat diakui sepenuhnya oleh dunia industri.

 

Hal itu menjadi masalah kepada bidang keahlian yang membutuhkan alat dan bahan yang harus dibeli dengan meminta tambahan biaya dari orang tua siswa. Keseluruhan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi bertujuan agar pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan baik dan hasil uji kompetensi dapat diakui sepenuhnya oleh dunia industri.

Identifikasi Masalah secara umum di temukan di lapangan sebagai berikut:

  1. Tempat pelaksanaan uji kompetensi banyak yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh PT/Politeknik dan dunia industri. Bagi kampus yang belum lolos verifikasi tempat dapat bergabung dengan sekolah lain yang sudah dinyatakan lolos verifikasi.
  2. Tidak semua kampus dapat memenuhi peralatan sesuai standar yang ditetapkan. Ketidaksiapan pemenuhan peralatan banyak terjadi terutama pada sekolah yang ada di daerah dan untuk sekadar meminjam peralatan dari industri sekolah keberatan dari segi biaya.
  3. Subsidi pemerintah untuk pelaksanaan uji kompetensi siswa dirasakan masih kurang. Biaya pelaksanaan uji kompetensi cukup besar dan bervariasi setiap bidang keahlian dan daerah.
  4. Terbatasnya penguji dari industri yang sesuai dengan bidang keahlian.

Batasan Masalah, berdasarkan identifikasi masalah dalam makalah ini dibatasi terhadap Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung  dan Jalan. Tentu saja pelaksanaan konstruksi dari luar negeri  menuntut tenaga kerja Indonesia mempunyai kompetensi, selain secara realitas  kompetensi secara akademis maupun sertifikasi bidang Jasa Konstruksi, dengan rumusan masalah Bagaimana mempersiapkanTenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi  menghadapi persaingan tenaga kerja di Era Globalisasi saat ini??

Apabila ukuran kompetensi ini tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja indonesia, maka Pengguna Jasa dari luar negeri akan menolak pemakaian tenaga kerja konstruksi dari Indonesia.

Tujuan dan Manfaat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi diharapkan tenaga kerja konstruksi yang mempunyai kompetensi tidak hanya sekedar mengikuti perintah dalam melalukan tugasnya namun juga dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:  Mempunyai inisiatif dan bisa berinovasi dalam menghadapi kendala di lapangan. Dan bisa membuat keputusan penting yang bersifat darurat yaitu mengerjakan atau tidak mengerjakan suatu pekerjaan

Manfaat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi harus bisa dirasakan oleh tenaga kerja konstruksi itu sendiri dan pihak lain yang menggunakannya . Bagi tenaga kerja manfaat kompetensi dapat dirasakan dengan dibangunnya suatu sistem yang mendukung untuk di lapangan, misal seorang tenaga kerja konstruksi yang mampu menunjukan kompetensi secara legalitas, akademis serta realitas akan dibanyar lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak mampu menunjukan kompetensi.

Akan lebih menarik lagi jika para tenaga kerja konstruksi juga akan mendapat bagian sisa hasil usaha (SHU), jika perusahaan bisa untung labih besar karena kinerja kerja mereka yang baik dan tinggi. Hal ini tentu saja akan memacu para tenaga kerja konstruksi untuk dapat bekerja lebih rajin, tekun, sabar dan teliti serta hati-hati. Bagi pihak yang memakai tenaga kerja konstruksi yang telah mempunyai kompetensi, manfaat yang dirasakan adalah keberhasilan.

Keberhasilan pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi dapat diukur dengan menggunakan parameter tercapainya waktu, biaya, kualitas dan fungsi struktur yang telah ditentukan serta memenuhi kaidah K3 yaitu kesehatan dan keselamatan kerja sebagai kompensasi lebih tinggi upah tenaga kerja konstruksi konstruksi yang mempunyai kompensasi.

Seperti menurut Smith (1995) salah satu cara untuk mencegah terjadinya kegagalan struktur adalah dengan mengeluarkan dana untuk pelatihan yang berkualitas dan layak. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah biaya kegagalan atau kehilangan yang lebih mahal karena penolakan hasil pekerjaan berupa  perbaikan , pembongkaran dan pengerjaan ulang, pelaksaanaan pengujian atau tes, jaminan kualitas dan keterlambatam peyelesaian.

Dalam UU Jasa Konstruksi No 02 Tahun 2017 pasal 1 antara lain menyebutkan bahwa pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perorang atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesoinal dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik yang lain.

Mengingat tenaga kerja konstruksi atau yang disebut dengan tukang merupakan bagian dari pelaksana konstruksi fisik, maka kompetensi atau kemampuan yang dimaksud tidak lepas dari kemampuan atau kompetensi dari para tukang. Hal tersebut juga sesuai dengan pasal 9 antara lain disebutkan bahwa tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat ketrampilan dan keahlian kerja.

Selanjutnya pada UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 1 menyebutkan bahwa Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sejalan dengan Undang-undang No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan agar setiap tenaga teknik jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKTK) sebagai bentuk pengakuan kompetensi tenaga teknik jasa konstruksi yang pada akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hasil pekerjaan konstruksi di Indonesia.

Pada saat ini SKTK merupakan syarat mutlak bagi tenaga teknik untuk dapat bekerja di bidang konstruksi. Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional sertifikasi Profesi pada pasal 1 disebutkan bahwa Sertifikasi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia/dan atau internasional.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari uraian tersebut diatas akan lebih jelas bahwa sertifkat merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi tenaga kerja konstruksi bersangkutan mencakup tiga hal, yakni sejauhmana menguasai bidang yang dikerjakan, ketrampilan yang dimiliki dan attitude atau perilaku. Lebih lanjut dikatakan bahwa, perilaku tersebut penting karena tenaga kerja konstruksi bekerja dalam suatu tim kerja.

Ketiga hal tersebut diperlukan untuk bekerja di dalam maupun luar negeri. Dijelaskan Sertifikasi adalah suatu proses administrasi yang diakui dengan baik. Dengan demikian, ketrampilan dan keahlian tenaga kerja konstruksi Indonesia akan diakui di negara-negara lain, seperti di Malaysia , Timur Tengah dan lain sebagainya.

Penulisan adalah untuk memberikan gambaran bahwa tujuan pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja adalah dalam upaya untuk sustainability dalam pelaksanaan konstruksi termasuk hasil yang baik dari mutu konstruksi dan memproteksi tenaga kerja. Selain itu, sertifikasi juga untuk membuktikan kemahiran seorang tenaga konstruksi dalam bidangnya dan lebih penting untuk pekerjaan yang beresiko tinggi.

Dengan demikian didalam melaksanakan pekerjaan seorang tenaga kerja (tukang) dalam melaksanakan pekejaannya disamping harus memiliki sertifikat keahlian dan ketrampilan sebaiknya harus juga memiliki sertifikasi Ahli K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ), karena pencegahan adalah merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah kecelakaan.

Secara umum ada dua hal yang menjadi sumber kecelakaan kerja adalah akibat tindakan tidak aman dari pekerja (Unsafe Act) dan kondisi tidak aman di lapangan (Unsafe Condition, Penyebab kecelakaan yang pernah terjadi diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
Sembrono dan tidak hati – hati .
Tidak mematuhi peraturan
Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
Tidak memakai alat pelindung diri .
Kondisi badan yang lemah Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.

Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas. Khusus untuk pekerjaan di bidang industri konstruksi jenis kecelakaan meliputi : jatuh terpeleset, kejatuhan barang dari atas, terinjak, terkena barang yang runtuh, roboh, berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, terjatuh, terguling, terjepit, terlindas, tertabrak, tindakan yang tidak benar, terkena benturan keras, tersengat aliran listrik, terpukul, dan tergores.

Pengertian Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi yakni.Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Secara Realistik.  Kompetensi tenaga kerja konstruksi secara realistik dapat diukur atau ditunjukan pada ketrampilannya di lapangan, misalnya dalam pekerjaan pengecoran kolom beton, salah satunya adalah mereka harus mengerti tentang Standard Operating Procedure (SOP), dan prosedurnya. Contoh untuk pekerjaan beton beberapa SOP di lapangan yang dapat mempengaruhi kualitas dan keselamatan kerja, mereka akan melakukan hal-hal antara lain :
a. Tidak menggunakan bahan yang tidak memenuhi standar.
b. Penambahan air pada campuran beton misalnya akan membuat kuat tekan beton monoton.
c. Sambungan lewatan baja tulangan adalah sekitar 40 kali diameter tulangan dan semua begel harus mempunyai kait yang memadai dengan jarak antara begel maksimum sebesar tinggi elemen.
d. Beton harus dirawat setelah bekisting dibuka.
e. Mengetahui secara dini dan tidak menutup-nutupi potensi kegagalan konstruksi yang akan terjadi.
f. Beton yang keropos tidak langsung ditutup dengan plesteran sebelum mengetahui seberapa dalam keroposnya.
g. Mengetahui risiko fatal dari kesalahan pengoperasian mesin.

Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Secara Legalitas yakni Kompetensi tenaga kerja konstruksi secara legalitas dapat diukur atau ditunjukan dengan menggunakan sertifikasi. Dalam Peraturen Pemerintah nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pasal 1 ayat 1 dan 2 yaitu tentang kompetensi dijelaskan sebagai berikut :   Bada Haryadi, Jurnal Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Dalam Menghadapi Era Liberalisasinersia, Vol.Vi No.1 Mei 2010

Sertifikasi kompetensi tenaga kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja Nasional Indonesia dan/atau internasional. b. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari uraian di atas nampak bahwa standar kompetensi diarahkan pada standar nasional maupun internasioan. Selanjutnya guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Secara Akademis, yakni Kompetensi tenaga kerja konstruksi secara akademis didapat setelah merela melalui pendidikan dalam suatu masa tertentu baik secara formal maupun secara non formal. Pendidikan secara formal umumnya diselenggarakan oleh universitas, politeknik, sekolah lanjutan kejuruan dan lainnya, sedangkan pihak pendidikan secara non formal bisa dilakukan lewat program latihan kerja. Mengingat jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia sangat banyak, sedangkan jumlah badan penyelenggara pendidikan formal sangat terbatas, maka pendidikan non formal berupa latihan kerja diharapkan bisa berperan lebih banyak.

Menurut PP no.71 tahun 1991 pasal 1 dijelaskan beberapa istilah tentang latihan kerja adalah sebagai berikut :
a. Latihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos kerja pada tingkat keterampilan tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
b. Program latihan kerja adalah pernyataan tertulis yang memuat tentang tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan secara sistematis yang disusun menurut bidang kejuruan, jenjang dan atau tingkat, standar latihan, metode, peserta, instruktur, sarana , pembiayaan, sertifikasi dan lisensi kerja.
c. Metode latihan kerja adalah cara penyajian pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja kepada peserta oleh instruktur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
d. Sertifikasi latihan kerja adalah suatu proses pemberian sertifikat bagi seseorang yang telah lulus ujian akhir latihan kerja.
e. Sertifikasi keterampilan adalah suatu proses pemberian sertifikat melalui suatu pengujian yang didasarkan pada standar kualifikasi keterampilan dan atau jabatan yang berlaku.
f. Lisensi adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki sertifikat keterampilan kerja tertentu yang dinyatakan berhak untuk melakukan kegiatan pekerjaan dibidangnya, yang mengandung risiko bahaya baik bagi tenaga kerja yang bersangkutan maupun lingkungan.
g. Etos kerja adalah jiwa dan semangat yang didasari oleh cara pandang yang menilai pekerjaan sebagai pengabdian terhadap diri sendiri, masyarakat, maupun Tuhan Yang Maha Esa.
h. Kualifikasi ketrampilan adalah uraian keterampilan yang baku berdasarkan analisis suatu jabatan yang harus dikuasai oleh seseorang tenaga kerja untuk mampu melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif. Latihan kerja disusun dan dilaksanakan secara bertahap, berjenjeng, berkesinambungan dan sistematis sepanjang karier tenaga kerja sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan dan teknologi.

Latihan kerja bertujuan untuk memberikan, memperoleh dan meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, ketrampilan, disiplin, sikap kerja dan etos kerja berdasarkan persyaratan jabatan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori Sertifikasi latihan kerja diberikan dalam bentuk sertifikat latihan kerja dan sertifikat keterampilan. Diberikan kepada peserta melalui penilaian selama proses latihan kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat latihan kerjanya.  Sertifikat keterampilan diberikan kepada peserta melalui uji keterampilan sesuai dengan klsifikasi atau tingkat jabatan. Uji keterampilan dapat diikuti oleh para lulusan sekolah, tamatan latihan kerja, maupun oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman di bidang yang bersangkutan dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Diharapkan bahwa penyelenggara latihan kerja ini adalah lembaga latihan kerja baik pemerintah maupun swasta yang meliputi lembaga penyelenggara, lembaga pembina, lembaga penasehat dan lembaga uji keterampilan. Komitmen Pemerintah Pemerintah telah menyatakan siap menghadapi liberalisasi tenaga kerja yang akan diterapkan pada tahun 2009 terkait dengan perdagangan bebas. Salah satu kesiapan pemerintah diwujudkan dalan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Badan ini sebenarnya diharapkan sudah beroperasi pada tahun 2005, namun pelaksanaannya masih dirasa kurang maksimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan minat dari masyarakat terkait. Badan ini juga akan memberikan ujian tingkat akhir bagi proses pelatihan yang dilakukan oleh balai-balai pelatihan. Misalnya di balai pelatihan tukang las, BNSP akan menguji pada tingkat akhir dan mengeluarkan sertifikat bagi tukang las.

Sertifakat yang dikeluarkan ini diharapkan berlaku paling tidak dikawasan ASEAN. Dengan adanya sertifikat tersebut, jika kualifikasi untuk suatu bidang pekerja sudah ada, kita bisa menolak tenaga kerja asing yang akan masuk ke bidang tersebut. Dengan demikian tenaga kerja Indonesia akan terlindungi meskipun pasar kerja Indonesia juga terbuka bagi masuknya tenaga kerja asing. Kualifikasi kompetensi tersebut akan dibuka di berbagai bidang dan tidak ada yang high labour maupun yang low labour.  Dengan demikian meskipun ada liberalisasi, kita siap menghadapinya. Demikian juga negara lain juga bisa menolak tenaga kerja asing kalau memang mereka sudah memiliki tenaga kerja yang sudah memiliki sertifikasi kualifikasi profesi tersebut. Standar kompetensi kerja sangat penting untuk pengembangan tenaga profesi dan ahli, khususnya di bidang/ sektor industri logam dan mesin mengingat perkembangan teknologi dan rekayasa yang cukup pesat dan tinggi. Salah satu aspek yang penting dalam liberalisasi di bidang jasa adalah pergerakan orang (personal movement) dari suatu negara ke negara lain. Sebagai contoh dalam liberalisasi di bidang jasa tenaga kerja asing dari berbagai bidang, seperti bidang kesehatan, transportasi, jurnalistik dan lain-lain dapat bebas dan masuk ke Indonesia dan menjalankan praktek usahanya. Oleh karena itu perlu sekali adanya standardisasi dan sertifikasi profesi khususnya sertifikasi kompetensi kerja dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, yang harus mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan internasional.  Komitmen Pihak Swasta Berhasilnya tenaga kerja konstruksi yang mempunyai kompetensi tidak bisa dicapai hanya dengan mengandalkan pemerintah atau tenaga kerja konstruksi itu sendiri, tapi pihak swasta atau stake holder yang banyak terlibat di bidang konstruksi seperti Kontraktor dan Suplaiyer material juga diharapkan banyak berperan dan meningkatkan kompetensi mereka. Sebagai misal beberapa produsen semen mempunyai komitmen untuk meningkatkan kompetensi tukang secara nyata.

Salah satu produsen semen melakukan kerja sama dengan pihak Universitas dalam melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Demikian juga pihak Kontraktor, pelatihan dapat dilakukan dengan melakukan uji material yang milibatkan calon tenaga kerja konstruksi yang akan melaksanakan suatu pekerjaan yang dianggap cukup rumit, dan uji tersebut akan mempunyai beberapa keuntungan misalnya : (1) akan meningkatkan kompetensi tukang, (2) mengetahui apakah suatu metode dapat dilakukan oleh tenaga kerja dan peralatan yang ada. Program Sinergi Pendidikan Perguruan Tinggi/Politeknik dengan Dunia  Industri  ( Link and Match ).  Pendidikan Vokasi, khususnya  untuk  Mahasiswa PT/Politeknik merupakan pendidikan yang dikhususkan pada penguasaan keterampilan dan bertujuan untuk menghasilkan lulusan tenaga kerja terampil yang siap kerja. Namun, hal itu berbanding  terbalik dengan realita yang ada. Menurut BPS Dia tak menampik bahwa vokasi sempat dipandang sebelah mata, lantaran jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), lulusan SMK menjadi kontributor terbesar angka pengangguran di Indonesia data terakhir Agustus 2020 sebanyak 2.326.599.

Penggangguran Terbuka Menurut Pendidikan Tinggi Yang Ditamatkan, sesuai BPS Tahun 2018 sd 2020 (  Per Agustus ) yakni akademi/diploma 223.456 (2018), 218.954 (2019), 305.261 (2020). Universitas 740.370 (2018), 746.354 (2019), 981.203 (2020).

Di sisi lain, seiring denga telah terbitnya UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, pemerintah mewajibkan kepada setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikas kompetensi kerja dan untuk Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Hal ini tentu saja menjadi landasan yang kuar untuk pemerintah, khususnya Kementerian PUPR untuk melaksanakan sinergi terhadap lulusan SMK bidang konstruksi agar dapat siap kerja pada proyek-proyek konstruksi.

SMK bidang konstruksi yang berkualitas akan menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan akan disinergikan dengan kebutuhan kompetensi di dunia industri yang tercermin melalui SKKNI bidang jasa konstruksi. Kegiatan ini disebut juga dengan Program Link and Match. Ke depan banyak upaya-upaya menyediakan sarana pemagangan pada proyek-proyek kontruksi bagi siswa, dan tenaga kependidikan masih menjadi tugas bersama yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan pencetakan lulusan SMK yang siap kerja. Sinergitas dunia pendidikan dan dunia industri tidak hanya dilakukan sebatas pada lulusan SMK saja, melainkan sinergi pada pendidikan vokasi lainnya seperti politeknik dan universitas.

Untuk meningkatkan pembelajaran harus memperhatikan aktifitas berpikir, perilaku, maupun perbuatan agar wawasan dapat terbuka lebar. Komponen-komponen dalam strategi juga perlu diperhatikan, Gulo Widodo dalam bukunya Strategi Belajar Mengajar menjelaskan tentang komponenkomponen dalam strategi yaitu:
1. Tujuan Pengajaran Tujuan pengajaran merupakan acuan yang dipertimbangkan untuk memilih strategi belajar-mengajar. Tujuan pengajaran berorientasi pada pembentukan sikap tertentu tidak akan dapat dicapai jika strategi belajarmengajar berorientasi pada dimensi kognitif.
2. Guru Masing-masing guru berbeda dalam pengalaman pengetahuan, kemampuan menyajikan pelajaran, gaya mengajar, pandangan hidup, maupun wawasannya. Perbedaan ini mengakibatkan adanya perbedaan dalam pemilihan strategi belajar-mengajar yang digunakan dalam program pembelajaran.
3. Peserta didik Dalam kegiatan belajar-mengajar, peserta didik mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Seperti lingkungan sosisal, lingkungan budaya, gaya belajar, keadaaan ekonomi, dan tingkat kecerdasan. Masingmasing berbeda-beda pada setiap peserta didik. Makin tinggi kemajuan  masyarakat, makin besar pula perbedaan atau variasi ini di dalam kelas. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam menyusun suatu strategi belajarmengajar yang tepat.
4. Materi pelajaran Materi pelajaran dapat dibedakan antara matri formal dan materi informal. Materi foirmal adalah isi pelajaran yang terdapat dalam buku teks resmi (buku paket) di sekolah, sedangkan materi informal ialah bahan-bahan pelajaran yang bersuber dari lingkungan sekolah yang bersangkutan. Bahan-bahan yang bersifat informal ini dibutuhkan agar pengajaran itu lebuh relevan dan aktual. Komponen ini merupakan salahsatu masukan yang tentunya perlu dipertimbangkan dalam strategi belajar mengajar.
5. Metode pengajaran Ada berbagai metode pengajaran yang perlu dipertimbangkan dalam strategi belajar-mengajar. Ini perlu, karena ketepatan metode akan mempengaruhi bentuk strategi belajar-mengajar.
6. Media pengajaran Media termasuk sarana pendidikan yang tersedia, sangat berpengaruh terhadap pemilihan strategi belajar-mengajar. Keberhasilan program pengajaran tidak tergantung dari canggih atau tidaknya media yang digunakan, tetapi dari ketetapan dan keefektifan media yang digunakan oleh guru.
7. Faktor administrasi dan finansial, Termasuk dalam komponen ini ialah jadwal pelajaran, kondisi gedung dan ruangan belajar, yang juga merupakan hal-hal yang tidak boleh diabaikan dalam pemilihan strategi belajar-mengajar.

Dalam manajemen pendidikan kegiatan untuk menunjang pelaksanaan dan kemajuan dari proses pembelajaran merupakan proses pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yang dimulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengevaluasian yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan dalam pembelajaran, yang difokuskan pada manegemen pengajaran atau pembelajaran yang ada dalam praktik kegiatannya yakni proses belajar mengajar. Bagaimanakah pelaksanan uji Uji/ Sertifikasi  Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi oleh Tim Assesor LPJKP terhadap assesment Peserta dari Pendidikan Tinggi Regional Kalimantan baik  secara daring maupun off line??

Tantangan utama dalam infrastruktur saat ini adalah peningkatan daya saing dan keunggulan yang kompetitif Sumber Daya Manuia (SDM) sektor konstruksi. Industri Konstruksi membutuhkan SDM Bidang Jasa Konstruksi yang Kompeten untuk memenuhi gap tenaga kerja konstruksi bersertifikat, dimana penyiapan SDM yang kompeten tersebut diperoleh salah satunya melalui jalur pendidikan, dalam hal ini fresh graduate Program Sarjana dan Diploma IV Bidang Jasa Konstruksi. Dimana berdasarkan data statistik Tahun 2019 menunjukan bahwa jumlah tenaga kerja konstruksi Indonesia sebesar 8,3 Juta Orang. Dari jumlh tersebut hanya 9,4% atau maih dibawah 10% tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Penyiapan Calon SDM Konstruksi lulusan Vokasional di tahun 2020 untuk seluruh wilayah Indonesia adalah sebesar 48.000 Orang, meliputi calon lulusan SMK, Politeknik, dan Program Sarjana dan Diploma IV dengan jurusan vokasional. Para calon-calon SDM konstruksi yang handal, profesional, dan kompeten harus dipersiapkan sejak dini untuk siap terjun langsung di lapangan sekaligus menjawab semua tantangan sektor konstruksi Indonesia yang pelaksanaanya masif dilakukan. Hal ini juga menjadi tempat pembuktian bahwa SDM konstruksi Indonesia telah berkompeten dan ber-regenerasi dengan sangat baik.” Ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianta.

Secara umum pihak sekolah, peserta uji, tim assesor & USTK LPJK Kalsel dan panitia penyelenggara siap menyelenggarakan kegiatan Uji kompetensi Tahun 2020 regional Kalimantan. Dalam pelaksanaan assement Tim Assesor menetapkan 4 proses uji yang dilakukan yaitu ujian tertulis, uji wawancara, uji menggambar autocad dan uji sketsa ( mengacu pada BNSP ).

Skema kompetensi LPJK sudah ada ( SKKNI Juru Gambar Arsitektur ), namun jika skema ini diterapkan maka kompetensi siswa tidak mencapai standar yang diharapkan.  Dalam SKKNI tidak membedakan secara jelas katagori kualifikasi tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3. Oleh sebab itu Tim Assesor LPJK Kalimantan Barat menetapkan standar sebagai berikut : Keterampilan
Tingkat 1 : mengetahui ilmu menggambar konstruksi, mengetahui ilmu dan teknis konstruksi dan mengkoordinasi tim juru gambar dalam penggambaran sebuah proyek. Kemudian, Keterampilan
Tingkat 2 : mengetahui ilmu menggambar konstruksi, mengetahui ilmu dan teknis konstruksi. Lalu, Keterampilan
Tingkat 3 : mengetahui ilmu menggambar konstruksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 tanggal 3 September 2013 tentang persyaratan khusus sub kualifikasi diatur sebagai berikut : Jenjang Kualifikasi PP 04/2010 Jo .PP 92/2012 terampil kelas 1 lulusan D1 minimal 3 tahun lulus uji kompetensi. Kemudian terampil kelas 2 lulusan SMK minimal 2 tahun dan SLTA minimal 3 tahun lulus uji kompetensi. Lalu terampil kelas 3 lulusan SD pengalaman SLTP minimal 2 tahun dan SD minilai 3 tahun,

Secara umum permasalahan yang ditemui pada saat dilakukan uji/sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi antara lain sebagai berikut:
a. Masih terbatasnya  dana kegiatan untuk melakukan uji/sertifikasi baik secara gratis maupun sharring  kegiatan. Jadi Perlu seriusan dari pihak Pemerintah maupun pihak dunia usaha menangani permasalahn ini.
b. Bahasa Internasional menjadi factor penghambat jika akan melakukan sertifikasi secara Internasional.
c. Belum adanya jaminan uang pengganti bagi para alumni/tenaga kerja selama mengikuti kegiatan pembekalan dan uji/sertifikasi dari tempat asal mereka bekerja.
d. Perbedaan penghasilan atau upah antara yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat dapat menimbulkan konflik di lapangan.

Ada empat komponen kompetensi utama yang perlu dikembangkan dalam Uji/ Sertifikasi  Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi  Kementerian PUPR TA 2020.
sebagai berikut :
1. kemampuan dalam tugas (task skill).
2. Kemampuan mengelola tugas (task management skill).
3. Kemampuan mengatasi suatu masalah dengan tepat (contingency Management skill).
4. Kemampuan menyesuaikan dengan lingkungan kerja (job/role environments skill)

Berdasarkan hasil Berita Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung  dan bidang Jalan vokasional Universitas dan Politeknik di Provinsi Kalimantan Timur dan Selatan  TA 2020 oleh Tim Assesor LPJKP menghasilkan penilaian sebagai berikut :

• Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung Bidang Jasa Konstruksi di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda tanggal 13 -15 Agustus 2020 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung  Hasil : Terampil Kelas 1 untuk 60  peserta.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan  Bidang Jasa Konstruksi di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda tanggal 13 -15 Agustus 2020 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung  Hasil : Terampil Kelas 1 untuk 67  peserta.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Teknisi Lab. Aspal Bidang Jasa Konstruksi di Samarinda tanggal 10-11 Agustus 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 26 orang.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Teknisi Lab. Beton Bidang Jasa Konstruksi di Samarinda tanggal 10-11 Agustus 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 23 orang.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Teknisi Lab. Tanah Bidang Jasa Konstruksi di Samarinda tanggal 10-11 Agustus 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 21 orang.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Pelaksana di Samarinda tanggal 10-12 Agustus 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 23 orang.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Bidang Jasa Konstruksi di Samarinda tanggal 10-12 Agustus 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 21 orang.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung Bidang Jasa Konstruksi di Samarinda tanggal 10-12 Agustus 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 23 orang.
Pembekan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Juru Gambar/Draftman di Samarinda tanggal 10-12 Agustus 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 45 orang.
Pembekalan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Politeknik Negeri Balikpapan di Balikpapan tanggal 28-30 September 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 61 orang.
Pembekalan dan Fasilitasi Uji/Sertifikasi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Politeknik Negeri Banjarmasin (Daring) di Balikpapan tanggal 13-15 Oktober 2020 hasil Terampil Kelas 1 untuk 145 orang

Contoh :JABATAN KERJA  yang diikuti oleh peserta Uji/sertifikasi  Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung  dan bidang Jalan vokasional Universitas dan Politeknik di Provinsi Kalimantan Timur dan Selatan  TA 2020 sebagai berikut :

Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia A. Peta Kompetensi dan Kemasan Standar Kompetensi yakni 1. Peta Kompetensi Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Utama Fungsi Dasar mencakup Melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan gedung Pengembangan diri dan fungsi umum pekerjaan Pengembangan fungsi umum pekerjaan Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di tempat kerja Pengembangan diri Melakukan komunikasi di tempat kerja Melaksanakan pembangunan gedung Menyiapkan pekerjaan Melaksanakan pekerjaan persiapan Melaksanakan pekerjaan dan pelaporan Melaksanakan pekerjaan pondasi Melaksanakan pekerjaan struktur Melaksanakan pekerjaan arsitektur Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.
2. Pemetaan berdasarkan Jabatan/Okupasi Kategori : Konstruksi Golongan Pokok : Konstruksi Gedung Kode Jabatan : F.410100.02 Jabatan Kerja : Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Building Construction Supervisor)

Uraian Pekerjaan : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan gedung, sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak Jenjang KKNI : 3 – Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan jumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung. – Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai. – Mampu bekerjasama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya. – Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.

Persyaratan Jabatan yakni
a. Pendidikan : – SMK bidang Teknik Sipil – SLTA IPA (setara).
b. Pengalaman Kerja : – SMK berpengalaman 3 tahun dibidang pelaksanaan bangunan gedung – SLTA IPA berpengalaman 5 tahun dibidang pelaksana bangunan gedung 12.
c. Kesehatan : Berbadan sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaan.
d. Sertifikat : Memiliki sertifikat Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
e. Persyaratan Lain : Mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Daftar Unit Kompetensi NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI yakni
1. F.410100.001.02 Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja.
2. F.410100.002.02 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
3. F.410100.003.02 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
4. F.410100.004.02 Melaksanakan Pekerjaan Pondasi.
5. F.410100.005.02 Melaksanakan Pekerjaan Struktur.
6. F.410100.006.02 Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur.
7. F.410100.007.02 Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.

Tim Assessor dari LPJK regional Kalimantan yang ditugaskan untuk melakukan assesment pada kegiatan UKK tingkat Diploma/Universitas seperti Contoh Daftar Tim Assesor dari  LPJK Kalimantan Barat  di Pontianak sebagai berikut : Romi Zuanto ST LPJK Kalbar, Sukanto ST LPJK Kalbar, Desi Kusmiati ST LPJK Kalbar.

Kesimpulan yakni uraian tentang kompetensi tenaga kerja pada bidang jasa industri konstruksi dalam menghadapi era liberalisasi tenaga kerja dapat disimpulkan sbb:  Tenaga kerja konstruksi harus mempunyai kompetensi dan bersertifakat tenaga kerja  konstruksi. Kemudian untuk bisa meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi dapat dilakukan dengan banyak melakukan pelatihan-pelatihan/bimtek. Lalu Bahasa Internasional menjadi factor penghambat jika akan melakukan sertifikasi secara Internasional. Dan Kompetensi tenaga kerja konstruksi harus dapat ditunjukan secara realitas, legalitas dan akademik .

Saran berdasarkan hasil kesimpulan diatas maka untuk pelaksanaan UKK SMK Regional Kalimantan  sebagai berikut :
1. Perlu penyiapan dana dan keseriusan pihak Pemerintah/stake holder dan pihak swasta untuk percepatan pelaksanaan uji/sertifikasi sebagaimana amanat Undang-Undang.
2. Pihak perusahaan wajib menyediakan jaminan uang pengganti bagi para alumni/tenaga kerja selama mengikuti kegiatan pembekalan dan uji/sertifikasi dari tempat asal mereka bekerja.
3. Assesor dapat dijadikan Penguji Eksternal dalam kegiatan uji kompetensi kampus. (BARITOPOST.CO.ID)

 

*) Jafung Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment