Banjarmasin, BARITO – SIDANG lanjutan kasus 14 orang terdakwa dalam kasus penyalah-gunaan narkotika jenis sabu yang salah satu terdakwanya melibatkan satu pejabat penting di Kota Banjarmasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (15/7/2019).
Sidang ketiga yang pada minggu sebelumnya menghadirkan saksi dari kepolisian, kali ini atas permintaan majelis hakim menghadirkan saksi dari tim dokter rehabilitasi dari RSJ Sambang Lihum dan ketua RT tempat lokasi penggerebekan 14 terdakwa menggelar pesta sabu.
Sayang dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH itu , JPU Ira Dwi Purbasari SH MH dari Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan belum bisa menghadirkan saksi dari tim dokter rehabilitasi tersebut.
Namun sidang tetap dilanjutkan dengan saksi lain yaitu Ketua RT Gang Mandor Jalan Belitung Darat Kota Banjarmasin . Dalam kesaksiannya Supriansyah mengaku diminta ikut jadi saksi dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dilokasi ia menyebutan dalam penggerebekan ditempat kos-kosan tersebut memang ditemui sekumpulan orang yang terdiri dari sepeluh orang pria dan dua orang perempuan. Selain itu lanjut pria setengah baya ini, dalam ruangan juga terlihat sejenis botol kecil lengkap dengan alat isap yang diduga bong untuk nyabu. Sementara itu Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH meminta agar Jaksa bisa menghadirkan saksi dari tim dokter yang tidak hadir karena sedang sibuk. Menurut hakim, kehadiran tim dokter penting untuk mengetahui sejauh mana kondisi para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, M Akbar SHdari Bankum Peradi Banjarmasin itu
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah lebih kurang 7 bulan atau lebih kurang setengah tahun sejak penggerebekan yang dilakukan aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel kamis (31/1/2019) lalu, 14 tersangka kasus pesta sabu yang ditangkap di sebuah rumah kos akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Senin (8/7/2019)
Ke 14 orang terdakwa yang terdiri dari 12 orang pria dan dua wanita dari berbagai profesi buruh pelabuhan, karyawan perusahaan, pedagang, sopir, pegawai honorer, ada pula berstatus mahasiswa dan mahasiswi menggelar pesta sabu.
Para terdakwa berinisial NL (21) dan NA (21) (keduanya wanita). Kemudian Mje (21), Osr (26), Ncr (28), Mys (25) Nhi (23), Mje (24), Gmi (24), Ari (30), Rhu (25), Hbr (29), Nsa (26) dan Dsa (27) dimana diantaranya adalah seorang anak pejabat di Kota Banjarmasin . Akibat perbuatannya para terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 +Tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Arsuma