Banjarmasin, BARITO – SIDANG lanjutan perkara narkoba dengan barang bukti 32 Kg sabu pisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa,( 21/7/2020) siang .
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH MH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Jamser Simanjuntak SH itu masih dengan agenda saksi .
Pada sidang yang digelar secara virtual dengan dua terdakwa Said Akhmad Zais Assegaf ( Habib) dan Jayadi ( berkas terpisah) itu, dari 5 saksi yang dihadirkan JPU Agus Subagya SH MH hanya 4 saksi yang bisa hadir . Yakni saksi untuk terdakwa Habib antara lain Jaenab, Sofwan Afwani, dan M.Adam Fudholi. Sedangkan saksi untuk terdakwa Jayadi yang hadir hanya seorang yakni Saiful Noor.
Sementara salah satu saksi yakni resepsionis Hotel Aria Barito belum bisa dihadirkan pada sidang .
Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin DR Fauzan Ramon SH MH kepada wartawan usai persidangan kepada wartawan menegaskan, pada persidangan berikutnya, saksi resepsionis Hotel Aria Barito harus bisa dihadirkan.”Dan bila perlu dijemput paksa bila sudah tiga kali panggilan oleh JPU tak juga hadir ” ujar advokat senior ini.
Menurut calon Ketua DPC Peradi Banjarmasin ini saksi dari petugas hotel i penting dimana sebagian barang bukti terdakwa diambil dari tamu hotel yang berinisial Mr. X.
” Saksi resepsionis ini penting untuk dihadirkan, dimana kuat dugaan dari keterangannya bisa diperoleh identitas dua orang tamu yang menginap disana , dari merekalah terdakwa mengambil barang bukti narkoba tersebut. Dan kalau hari ini tidak datang atau selama tiga kali persidangan tidak hadir JPU bisa jemput paksa dan ini amanat UU,” tegasnya.
Penulis: Mercurius