Sidang 32 Kg Sabu, Kuasa Hukum Minta Saksi Resepsionis Hotel Dihadirkan

TIM  kuasa hukum terdakwa yang dipimpin  DR  Fauzan Ramon SH MH  pada persidangan kasus 32 Kg Sabu (foto doc)

Banjarmasin,  BARITO – SIDANG lanjutan perkara narkoba  dengan barang bukti 32 Kg  sabu pisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa,( 21/7/2020) siang .

Sidang yang dipimpin  ketua majelis hakim  Moch. Yuli Hadi SH MH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Jamser Simanjuntak SH  itu masih dengan agenda saksi .

Pada sidang yang digelar secara virtual dengan dua terdakwa Said Akhmad Zais Assegaf ( Habib)  dan Jayadi ( berkas terpisah) itu, dari 5 saksi yang  dihadirkan JPU Agus Subagya SH MH hanya  4 saksi yang bisa hadir . Yakni  saksi untuk terdakwa Habib antara lain Jaenab,  Sofwan Afwani, dan M.Adam Fudholi.  Sedangkan saksi untuk terdakwa Jayadi yang hadir hanya seorang yakni   Saiful Noor.

Sementara salah satu saksi yakni resepsionis Hotel Aria Barito belum bisa dihadirkan pada sidang .

Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin  DR  Fauzan Ramon SH MH kepada wartawan usai persidangan kepada wartawan menegaskan, pada persidangan berikutnya, saksi resepsionis Hotel Aria Barito  harus bisa dihadirkan.”Dan bila perlu dijemput paksa bila sudah tiga kali panggilan oleh  JPU tak juga hadir ” ujar advokat senior ini.

Menurut calon Ketua DPC Peradi Banjarmasin ini saksi dari petugas hotel i penting dimana sebagian barang bukti terdakwa diambil dari tamu hotel yang berinisial Mr. X.

” Saksi resepsionis ini penting untuk dihadirkan, dimana kuat dugaan dari keterangannya bisa diperoleh identitas dua orang tamu yang menginap disana , dari merekalah terdakwa mengambil barang bukti  narkoba tersebut. Dan kalau hari ini tidak datang atau selama tiga kali persidangan tidak hadir JPU bisa jemput paksa dan ini amanat UU,” tegasnya.

Penulis: Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram