Banjarmasin, BARITO – KERICUHAN kembali terjadi pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang warga di Kelurahan Antasan Kecil Barat Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel atau Kampung Arab, Al Farisi atau Faris, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/3/2019) siang sekitar pukul 13.00 wita .
Keributan dimulai usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Purbo SH didampingi Adhyaksa Putera SH membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3. Pertimbangan JPU saat membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim pimpinan Afandi Widarijanto SH, memberikan hukuman maksimal didasari perbuatan ketiga terdakwa yang meresahkan masyarakat, tak ada itikad baik untuk melakukan perdamaian dengan keluarga korban serta keterangan yang berbelit –belit. Usai ketiga terdakwa Hendra Gunawan alias Hendra Pisang (34), Hendra Lukman Noor Hakim alias Hendra Tele (26) dan M Taurat alias Torat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dari Bankum meminta keringanan serta menyatakan penyesalannya spontan keluarga korban yang memenuhi ruangan sidang langsung meluapkan kemarahannya dengan menyatakan keberatan dan mencaci maki ketiga terdakwa .
Keluarga korban tak terima dengan tuntutan JPU yang dinilai mereka ringan, meski tuntutan yang diberikan sudah maksimal . Mereka menginginkan para terdakwa untuk dituntut hukuman mati. Keluarga korban yang sebagian terdiri dari wanita itu langsung mencoba menghadang para terdakwa di depan pintu ruang sidang. Mereka terus saja mencaci maki para terdakwa dan tetap meminta mereka dihukum lebih tinggi. Sejumlah aparat kepolisian dari Sat Shabara Polresta yang dipimpin Kompol Halasan Sirait mencoba menyabarkan dan menenangkan keluarga korban . Termasuk Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deny Wicaksono SH MH dan Kasi Intel Harwanto SH yang seperti persidangan minggu lalu ikut terjun menenangkan keluarga korban bersama para staf pengawalan tahanan Kejari Banjarmasin. Sementara sebagian lainnya turun dan mencoba menghadang di bawah tangga pintu belakang ruang sidang menuju ke ruang tahanan sementara. Satu kakak kandung korban yang tak dapat menahan emosinya bahkan sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang mencoba bernegosiasi dengan dirinya yang berjaga di tangga bawah samping pintu belakang Sebagian lainnya berjaga di depan halaman pintu samping Kantor PN Banjarmasin itu. Hampir semua sudut di Kantor PN Banjarmasin itu “dikepung’ keluarga korban. Sementara itu pihak perwakilan keluarga melalui Adil dan Zain kepada awak media menyatakan kekecewaannya dengan tuntutan JPU” Seharusnya dikenakan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup karena kami yakin perbuatan ketiga terdakwa berencana” ungkap Zain yang mengaku kuliah di fakultas hukum itu. Setelah lebih satu jam kericuhan berlangsung akhirnya para terdakwa berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke ruang tahanan sementara di PN Banjarmasin setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan aparat terhadap keluarga korban. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda vonis kepada para terdakwa. Seperti diberitakan sebelumnya Al Faris alias Faris jadi korban pengeroyokan tiga terdakwa dan satu tersangka yang masih buron di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah Kamis (27/9/2018) malam lalu sekitar pukul 20.30 Wita. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, delapan jam kemudian korban menghembuskan nafas terakhir.
mr’s