Banjarmasin, BARITO – Dengan beberapa alasan, khususnya keamanan, sidang cek kosong yang menyeret Bupati Balangan Drs H Ansyahruddin sebagai terdakwa akhirnya dikembalikan ke PN Banjarmasin.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Sutarjo SH menerima salah satu eksepsi terdakwa, yakni yang berhak mengadili Asnyaruddin adalah PN Balangan.
Namun akhirnya keiinginan itu ditolak Mahkah Agung (MA) RI.
Dalam Surat Keputusan (SK) MA RI, menurut Sutarjo yang juga ketua PN Banjarmasin, sidang Ansyaruddin dikembalikan ke PN Banjarmasin.
Alasan mereka, selain demi keamanan, juga sosiologi dan politik.
“Putusan tersebut berdasarkan permohonan dari Kapolres Balangan, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, serta Ketua PN Paringin,” ujar Sutarjo.
Dengan dikembalikannya sidang di PN Banjarmasin maka lanjut Sutarjo yang ditemui usai perpisahan hakim senior Affandi Widarijanto SH, maka prosesnya kembali seperti semula.
“Kami sekarang masih menunggu pihak kejaksaan melimpahkan berkas terdakwa, kemudia dijadwalkan sidang, pembacaan dakwaan, eksepsi dan lanjut prosesnya seperti biasa,” papar Sutarjo.
Yang perlu ditekankan, pada eksepsi nanti tidak ada lagi keberatan kewenangan yang mengadili. “Kewenangan yang mengadili tidak boleh lagi dicantumkan dalam eksepsi, yang lain silahkan,” katanya.
Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan perkara Ansyaruddin yang terjerat perkara penggelapan berpendapat kalau PN Balangan berhak mengadili perkara tersebut. Sehingga pada putusan sela yang dibacakan Senin (8/12) yang lalu majelis hakim yang diketuai Sutarjo SH mengabulkan salah satu eksepsi terdakwa yakni pengadilan yang berhak mengadili Ansyaruddin adalah PN Paringin.
“Menerima eksepsi terdakwa khususnya soal kewenangan mengadili perkara Ansyaruddin. Bahwa yang berhak menangani perkaranya adalah PN Paringin,” ujar Sutarjo.
Tentu saja, walaupun hanya sebagian eksepsinya diterima, namun membuat Ansyaruddin cukup puas.
Alasan majelis hakim karena saat kejadian terdakwa tengah berada di Balangan, bukannya di Banjarmasin.
Kemudian, kejadian antara pelapor dan terlapor di kediaman resmi Bupati Balangan, tempat inggal terdakwa. Selain juga sakai-saksi yang akan dihadirkan juga lebih banyak dari Balangan.
“Sehingga selayaknya pengadilan Paringin yang menyidangkannya,” ujar ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Fahrin Amrullah SH mengajukan banding.
Diseretnya Ansyaruddin ke persidangan, bermula akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri. Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri. Akhirnya terdakwa dipertemuan dengan Dwi Putra Husnie dalam satu tempat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dalam perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 miliar.
Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji, tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.
Oleh korban, menurut dakwaan jumlah tersebut di tolaknya, karena korban tidak mau pembayarannya di cicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil.
Penulis: Filarianti