Sidang Bupati HSU Non Aktif, Saksi akui Fee Proyek untuk Dana Pilkada

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi Agus Susilowinto dalam sidang lanjutan OTT yang dilakukan KPK RI terhadap Abdul Wahid bupati non aktif HSU mengatakan,kalau dia pernah diminta atasannya tersebut untuk menyiapakan dana pemilihan kepala daerah tahun 2017.
“Waktu itu saya dipanggil ajudan untuk menghadap bapak (bupati) di rumah dinas. Saat ketemu, bapak mengutarakan kalau dia membutuhkan dana untuk Pilkada. Dan minta carikan rekanan,” ujar saksi Agus yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU tahun 2017.

Tak banyak pikir, dia lanjut saksi seperti tahun sebelumnya kemudian meminta fee proyek sekitar 7 hingga 8 persen kepada kontraktor.
Dari beberapa kontraktor sepertu group Amuntai group Tanjung, dan group Barabai. Saat itu terkumpul sekitarRp3,1 miliar.
“Uang itu atas perintah bupati saya serahkan ke Udin penjaga malam rumah dinas,” katanya pada sidang lanjutan, Senin (25/4).

“Kok bisa percaya uang begitu banyak dititipkan sama orang lain? Dan apa saksi sudah konfirmasi pa bupati telah menerima apa belum?,” tanya ketua majelis hakim Yusriansyah SH.
Saksi mengatakan tidak pernah konfirmasi. Tapi dia yakin bupati pasti sudah menerima, kalau tidak, pasti bupati menanyakan kepadanya.

Sejak menjabat sebagai Plt tahub 2015, dia lanjut saksi telah diperintahkan terdakwa untuk meminta fee proyek kepada setiap kontraktor pemenang. “Bupati yang menentukan 7 hingga 8 persen tersebut,” jelas saksi yang saat itu juga menjabat Kabid Bina Marga.

Seperti tahun 2015 dari 16 paket pekerjaan, dia lanjut saksi mengumpulkan uang fee proyek sedikitnya Rp1,1 miliar.
“Uang terkumpul saya masukkan kardus, kemudian saya serahkan sama Udin,” katanya.

Kemudian tahun 2016 dari 55 paket pekerjaan, uang fee proyek yang terkumpul sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu juga jelas saksi dia serahkan ke bupati melalui Udin.

Selama dia menjabat hingga 2018 pensiun saksi Agus ini terhitung sudah menyerahkan uang fee proyek kepada bupati sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sementara itu saksj lainnya, Abdul Latif, mantan ajudan Bupati HSU sebelumnya bekerja sebagai Satpol PP yang bertugas di kediaman Bupati HSU, dalam persidangan mengaku jika dirinya sudah sering menyaksikan saksi Agus membawa kardus yang diserahkannya ke Udin. Akan tetapi, dia tidak mengetahui isi di dalam kardus tersebut.

“Saya hanya menduga kalau itu isinya uang,” ujarnya.

Sama seperti sidang terdahulu, atas keterangan saksi, Abdul Latif membantahnya.

Diketahui Abdul Wahid didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal gratifikasi dan suap yang berhubungan dengan jabatan Yakni pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambab dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi. Yakni pasal 3 dan 4 UU No 8 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam perkara ini penyidik KPK RI menyita uang di rumah terdakwa kurang lebih Rp31 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment