Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi ahli dari Paska Sarjana Universitas Agung Tirtayasa Banten DR Aspianto SH MH, yang hadir secara virtual dalam perkara dugaan korupsi di tubuh BPR Alalak Barito Kuala menyatakan bahwa adanya pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghilang perkara pidananya.
Pernyataan itu diampaikan saat menjadi saksi pada perkara yang mendudukkan Dirut BPR Alak Batola Bahrani, pada sidang lanjutan, Senin (13/5).
“Tetapi bila sewaktu adanya laporan dan belum sampai pada penydikan uang kerugian tersebut dikembalikan maka bisa saja perkaranya tidak dilanjutkan, tetapi dapat dikenakan pasal 4 Undang Tindak Pidana Koruopsi,” tegas saksi melalui sidang secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.
Tindak korupsi menurut saksi bisa saja dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, seperti karena kebodohan atau masalah kesalahan adminsitrasi.
Bahrani didakwa telah merugikan perusahan daerah tersebut yakni BPR Barito Kuala di angka yang cukup besar yakni nilainya mencapai Rp. 8.480.000.000.
Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.
Baca Juga: M Lutfi Syaifuddin-Habib Fathurrahman Bahasyim Resmi Daftar ke KPU
Dalam modus operandinya terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 (tujuh belas) orang debitur.
Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibartnya kerugian di tanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp. 8.480.000.000.
Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberap karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa
JPU pada dakwaannya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya