Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seorang notaris Ahmad Adji Suseno (61) dalam putusan sidang, menyatakan yang bersangkutan dibebaskan, Rabu (11/9/2024) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irfanul Hakim SH dan Anggota Febrian Ali SH serta Ariyas Dedy SH itu sebelumnya dituntut Jaksa 1,6 tahun, namun tidak terbukti bersalah.
“Menurut hakim, Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,”sebut Hakim Ketua Irfanul Hakim.
Mendengar vonis hakim, penggugat Erni Rosemery Saragih melalui suaminya Sojuangun Hutauruk menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Namun dia tetap menghormati aturan hukum, karena harus berkoordinasi dulu dengan Jaksa guna melakukan banding dalam waktu 14 hari. “Jadi apapun alasannya saya sebagai warga negara menghormati putusan hukum tersebut. Walaupun sebenarnya kecewa namun saya tetap hormat terkait vonis hakim,” sebutnya usai mengikuti jalannya sidang.
Dia menambahkan, satu hal yang perlu diingat dalam kasus ini, notaris membuat tiga kuasa.
Pertama dan dua akta dalam waktu bersamaan dari orang yang berbeda. berbeda kepada orang yang sama.
Yang kedua tambah Sojuangun, kasus ini bukan yang pertama di Banjarmasin. Masih ingat perkara Akta No 89 dari tanah milik dr Susi yang menjadi perkara pidana dengan pelaku yang sama Adji dan Husin.
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Jaksa Samsul SH terkait untuk melakukan banding, hingga kasasi. “Kita masih punya waktu dua minggu untuk menuntut vonis tersebut. Dari awal saya sudah curiga wajahnya ini tidak nampak sedih atau sering senyum saat didampingi pengacaranya,” terangnya.
Saat ditemui, pengacara terdakwa mengaku tidak ada komentar atas keputusan hakim tersebut. “Saya tidak ada komentar, dan mari hormati putusan hakim tersebut, ” tutupnya.
Seperti diketahui
tersangka dalam kasus ini. Selain HA yang sudah divonis.
Dua tersangka lain adalah Adji, namun perkaranya masing masih dipisah atau split dengan HN (61).
Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah. Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021.
HA berperan sebagai makelar, AS sebagai notaris, dan HN sebagai pemilik tanah. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.
Korbannya adalah Erni Rosemeri Saragih.
Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan.
Nilai tanah itu mencapai Rp30Miliar.
Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka AS. Namun upaya itu gagal.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya