Sidang Dugaan Penganiayaan di Kebun Karet, JPU Tolak Ekpsepsi Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Pelaihari,BARITO – Senin, (3/1/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Jalan H.Boejasin kembali digelar sidang lanjutan dugaan penganiayaan dikebun karet Jalan Kuningan Rt 13 Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan materi Replik atau pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu, JPU menolak atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) yang telah dibacakan pekan sebelumnya, karena sudah jelas dalam Dakwaan sebelum replik, dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap.

Juru bicara PN Pelaihari Sofyan mengatakan, alasan ditolaknya eksepsi PH tedakwa karena dalam eksepsi tidak menerima dakwaan JPU itu tidak mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukan alasan yang sah sesuai pasal 156 ayat 1 KUHP.

”Terhadap replik tersebut, ditanggapi secara lisan oleh PH terdakwa yang pada intinya menyatakan tetap pada keberatan atau eksepsi yang sudah dibacakan di persidangan sebelumnya. Keberatan atau eksepsi beserta dengan pendapat Penuntut Umum dan PH terdakwa, akan dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Sela pada Jum’at (7/1/222) mendatang,”papar Sofyan.

Pada persidangan PH terdakwa yang hadir Jesvandy Silaban, SH, sedangkan JPU Eka Dahliana, SH sementara formasi ketua Majelis Hakim masih sama seperti minggu sebelumnya.

Penulis: Basuki
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment