Sidang Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri, Ahli : Hasil Audit Internal Harus Dikonfirmasi!

Saksi ahli Dr Ahmad Rattomi SH saat memberikan pendapatnya di perkara dugaan penggelapan di PT Bina Baru Mandiri.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan JPU Sri Wulandari SH pada sidang penggelapan di PT Bina Baru Mandiri, dengan terdakwa Betty Sepriyanti, mengatakan hasil audit internal wajib hukumnya untuk dikonfirmasi dan harus dipertanggungjawabkan.

Pernyataan ahli Dr Ahmad Rattomi SH tersebut dia utarakan ketika ditanya kuasa hukum terdakwa Dannys Siburian SH MH apakah audit internal perlu dikonfirmasi atau tidak.

Sebab menurut Dennys, melihat perkara yang mendudukkan kliennya dikursi persidangan, hasil audit internal tidak pernah dikonfirmasi ke terdakwa. “Dalam perkara ini perusahaan tidak memberi kesempatan itu kepada terdakwa untuk melakukan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

“Hasil audit internal harus dikonfirmasi sehingga tahu siapa yang bertanggungjawab,” kata ahli dari Fakuktas Hukum ULM ini.

Ahli kembali mempertegas jawabannya ketika terdakwa diberi kesempatan untuk bertanya oleh ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto, SH. Menurut terdakwa dia tidak diberi kesempatan bertanggungjawab dan menjelaskan hasil audit.
“Harusnya perusahaan memberikan kesempatan kalau memang ada bukti pertanggungjawabannya. Kalau bisa membuktikan berarti bisa dikatakan tidak ada perbuatan untuk memiliki,” tegasnya.

Sebelumnya saksi menjelaskan arti penggelapan, yakni pelaku menguasai barang yang bukan haknya, dilakukan dengan sengaja dan mengetahui kehendaknya.
Selain itu bebernya, ada unsur yang harus dipenuhi dari penggelapan, yakni ada tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan ada penguasaan atas barang.

Pada sidang sebelumnya, Dannys juga meragukan hasil audit internal yang dilakukan saksi Aditya dan Abdul Rajak dari pihak perusahaan.

Pasalnya hasil audit yang dilakukan saksi dengan BAP kepolisian terdapat perbedaan. Akibatnya, Hal ini yang membuat Dennys dan rekan menolak hasil audit tersebut. “Kami mengingkari dan menolak hasil audit PT Bina Baru Mandiri,” ujar Dannys.

Sidang sendiri akan kembali digelar minggu depan dengan agenda saksi ahli yang akan dihadirkan kuasa hukum terdakwa Dennys dan rekan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Sri Wulandari SH terdakwa dituduh melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau seperti yang diatur dalam pidana dalam pasal 374 KUHP.

Disebutkan terdakwa adalah kasir PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin, bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun, diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal sudah ada aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp 458.275.928.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

‘Terbukti’ Pesan 1 Ons Sabu, Kanit Res Narkoba Barito Selatan Dituntut 9 Tahun

FKPWK Apresiasi OTT KPK di Kalsel, Rachmad Fadillah: Investigasi dan Audit Dinas di Kabupaten dan Kota yang Terindikasi