Banjarmasin, BARITO – SIDANG perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Calon Jemaan Haji (CJH) yang menyeret terdakwa mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana , berinisial Sup menghadirkan tiga orang saksi dimana satu di antaranya merupakan saksi ahli dan dua orang saksi meringankan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/8/2021).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi , dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji,saksi ahli yaitu Kasi Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2019-2020, Hidayaturrahman dimintai kesaksiannya secara terpisah dengan dua saksi a de charge (meringankan)
Majelis hakim mempertanyakan sejumlah hal terkait perizinan PT Travellindo Lusiyana yang beroperasional melayani calon jamaah serta menerima dana pembayaran umrah dan haji khusus di Kota Banjarmasin.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Hidayaturrahman mengatakan, selama Ia menjabat tidak didapatinya adanya pengajuan izin PT Travellindo Lusiyana yang berkantor pusat di Jakarta untuk mengoperasionalkan cabang di Kota Banjarmasin.
Meskipun kata dia, PT Travellindo Lusiyana memang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (PPIU HK) dari Kemenag RI.
Menurutnya, PPIU HK yang membuka cabang di luar domisili kantornya seharusnya tetap mengajukan izin terlebih dahulu ke Kanwil Kemenag setempat lokasi akan dibukanya cabang.
Hal ini kata dia diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan karyawan PT Travellindo Lusiyana, yaitu mantan Staf Akunting, Yaliansyah serta mantan staf operasional yang bertugas di Jakarta, Hendrian Fahlevi.
Yaliansyah dalam kesaksiannya mengakui bahwa keuangan PT Travellindo Lusiyana mengalami kesulitan cash flow saat dipimpin oleh Direktur PT Travellindo Lusiyana, Agus Arianto.
Dimana Agus Arianto menggantikan posisi terdakwa Sup sebagai Direktur PT Travellindo Lusiyana sejak Tahun 2016.
Ketika terjadi persoalan gagal berangkatnya sejumlah calon jamaah PT Travellindo Lusiyana, Ia nengakui keuangan perusahaan tak mampu mengembalikan dana yang sudah disetorkan calon nasabah.
Ia juga mengungkapkan sepengetahuannya, Agus Arianto pernah menaikkan harga tiket penerbangan lebih tinggi 100 hingga 200 dollar Amerika dibanding harga yang sebenarnya saat ditawarkan kepada calon jamaah.
“Di up harga tiket. Misal USD 1.700 di up jadi USD 1.900. Dilihat di pembukuan,” kata Yaliansyah.
Lalu saksi Hendrian Fahlevi dalam keterangannya membeberkan bahwa aktivitas PT Travellindo Lusiyana di Jakarta hanya berfokus pada pengurusan visa dan penyiapan akomodasi untuk calon jamaah.
Sedangkan kata dia, operasional untuk mencari calon jamaah sepenuhnya dilakukan di Kantor yang berlokasi di Banjarmasin.
“Untuk visa kami membeli kuota dari penyelenggara provider. Saat itu tidak ke luar visanya, saya tidak tahu kenapa alasannya,” kata Hendrian.
Dana untuk mengurus visa, tiket dan keperluan lainnya yang dilakukannya di Jakarta sambung Hendrian dikirim langsung oleh Agus Irianto selaku Direktur PT Travellindo.
Dalam persidangan ini pula, Hendrian mengutarakan kesaksian terkait penahanan terdakwa di Banjarmasin.
Dimana Ia mengaku pernah mendampingi anak terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian kepada pelapor dalam tahap mediasi.
Mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdakwa mengamini dan tak membantah keterangan dari kedua saksi a de charge.
Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin (16/8/2021).
“Kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim.
(Penulis /Editor)