Banjarmasin. BARITO – Saksi yang dihadirkan pada perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas mengatakan kalau ada sebutan uang untuk bapak (bupati).
“Pada setiap penunjukan pemenang memang diminta untuk memberikan comitment fee antara 10 hingga 15 persen. Ada sebutan uang buat bapak (bupati),” ujar saksi H Taufik yang merupakan Dirut CV Yarni Swasta.
Pernyataan itu disampaikan saksi pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH, Rabu (29/12).
Saksi menyebutkan, biasanya fee diminta setelah mereka jadi pemenang. Dan permintaan disampaikan Plt PUPR Kabupaten HSU Maliki maupun Plt Agus pejabat sebelumnya.
“Konsekuensi kalau tidak memberikan fee, maka untuk selanjutnya kita tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi ” ujarnya seraya mengaku meneruskan perusahan kakaknya yang sudah almarhum.
Saksi juga mengatakan kalau fee diserahkan kepada Arif atau Mujib yang merupakan suruhan bupati.
Mantan pensiunan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten HSU ini juga mengungkapkan kalau comitment fee sudah bukan rahasia lagi dikalangan kontraktor di HSU.
“Dulu 10 persen, kemudian naik lagi hingga 15 persen. Pokoknya tergantung permintaan,” katanya.
Sementara M Rahmani Noor Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten HSU mengaku, kalau comitment fee memang dilemparkan Bupati Abdul Wahid. Semua pemenang diminta fee 8 plus 5 persen.
“Uang fee dikumpulkan oleh Arif atau Mujib yang merupakan ajudan Pa Bupati,” katanya.
Uang yang terkumpul lanjutnya, langsung diserahkan ke Bupati tanpa melalui dinas
Hal yang sama juga disampaikan Marwoto Kasi Jembatan.
“Fee proyek memang permintaan bupati,” katanya.
Atas keterangan para saksi,
kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual nampak tak membantahnya.
Dalam dakwaan, keduanya
mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP Kabupaten HSU Maliki. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.
Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400
Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.
Atas persetujuan Abdul Wahid perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa
secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297. Terdakwa juga melalui Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.35, terdakwa melalui Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid.
Keduanya menurut JPU, diancam dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberanatsan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius