Sidang Gratifikasi di HSU, Ada Sebutan Uang Buat Bapak

Tiga saksi saat memberikan keterangan kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Banjarmasin. BARITO – Saksi yang dihadirkan pada perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini  selaku Direktur CV Hanamas mengatakan kalau ada sebutan uang untuk bapak (bupati).

“Pada setiap penunjukan pemenang memang diminta untuk memberikan comitment fee antara 10 hingga 15 persen. Ada sebutan uang buat bapak (bupati),” ujar saksi H Taufik yang merupakan Dirut CV Yarni Swasta.

Pernyataan itu disampaikan saksi pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH, Rabu (29/12).

Saksi menyebutkan, biasanya fee diminta setelah  mereka jadi pemenang. Dan permintaan disampaikan Plt PUPR  Kabupaten HSU Maliki maupun Plt Agus pejabat sebelumnya.

“Konsekuensi kalau tidak memberikan fee, maka untuk selanjutnya kita tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi ” ujarnya  seraya mengaku  meneruskan perusahan kakaknya yang sudah almarhum.

Saksi juga mengatakan kalau fee diserahkan kepada Arif atau Mujib yang merupakan suruhan bupati.

Mantan pensiunan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten HSU ini juga mengungkapkan kalau comitment fee sudah bukan rahasia lagi dikalangan kontraktor di HSU.

“Dulu 10 persen, kemudian naik lagi  hingga 15 persen. Pokoknya tergantung permintaan,”  katanya.

Sementara M Rahmani Noor Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten HSU mengaku, kalau  comitment fee memang dilemparkan Bupati Abdul Wahid. Semua pemenang  diminta fee 8 plus 5 persen.

“Uang fee dikumpulkan oleh Arif atau  Mujib yang merupakan  ajudan Pa Bupati,” katanya.

Uang yang terkumpul lanjutnya,  langsung diserahkan ke Bupati tanpa melalui dinas

Hal yang sama juga disampaikan Marwoto  Kasi Jembatan.

“Fee proyek memang permintaan bupati,” katanya.

Atas keterangan para saksi,

kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual nampak tak membantahnya.

Dalam dakwaan, keduanya

mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP Kabupaten HSU  Maliki. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek  tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta  fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap  dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul Wahid perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa

secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang  pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297. Terdakwa juga  melalui Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.35, terdakwa melalui Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid.

Keduanya menurut JPU, diancam dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kedua  pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberanatsan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah