Sidang  Gratifikasi Kades Barokah Lanjut

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH akhirnya memutuskan melanjutkan perkara gratifikasi yang menyeret Kades Barokah Hendra Jayadi Kecamatan Tanah Bumbu.

Alasan majelis hakim,dakwaan jaksa sudah masuk pokok perkara.  Sehingga sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi:saksi.

“Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa., ” ujar Afandi.

Kalaupun nanti ada keberatan lanjut Afandi,  maka bisa disampaikan pada pembelaan.

Sementara JPU Akhmad Riduan SH mengatakan kalau pihaknya akan menghadapkan 11 saksi fakta dan  tiga saksi ahli. “Kita akan hadirkan saksi-saksi termasuk nanti saksi ahi, ” ujar Akhmad Riduan.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Ombun Suryono Sidauruk SH mengatakan menghargai putusan majelis hakim.  Dia menurut Ombun hanya berprasangka baik saja kalau ditolaknya eksepsi disebabkan majelis hakim ingin mengetahui secara jelas apakah perkara ini direkayasa atau tidak.

“Majelis mungkin tak mau salah langkah dan tak mau  status klien kita ‘abu-abu, ” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang terjerat kasus dugaan gratifikasi yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  mengatakan bahwa dirinya di diskriminalisasi.

Kasus hukum yang menjerat dirinya merupakan rekayasa dari oknum polres Tanah Bumbu.

Bukti kasus yang menyeret kliennya rekayasa ujar penasehat hukum terdakwa,  berkas pemeriksaan waktu dipenyidikan berbeda dengan berkas pada saat disidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin

“Sebelum kasus ini sampai ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin kita sudah melakukan pra peradilan, dan saksi yang ada saat pra peradilan berbeda dengan yang ditipikor sesuai isi BAP di Tipikor,” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Harisha SH bahwa terdakwa Hendra Jayadi dituding menerima hadiah atau sejumlah uang dalam penjualan tanah di Desa Barokah sebesar Rp220 juta. Padahal lahan yang telah dijual itu masih dalam sengketa, dan oleh terdakwa diterbitkan surat seolah lahan tersebut tidak dalam sengketa.

Yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana pada pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: rif Editor: Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar