Sidang Gugatan H Mawardi Vs PT MPI, PN Banjarbaru Lakukan PS

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Majelis hakim PN Banjarbaru melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas kasus gugatan yang dilayangkan H.Mawardi Vs PT MPI.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru akhirnya melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Jumat (26/7), dalam perkara gugatan yang dilayangkan H Mawardi vs PT Mahakam Property Indonesia (MPI)

PS sendiri di laksanakan Majelis Hakim PN Banjarbaru atas pendelegasian PN Cibinong Jawa Barat dengan no perkara 466/Pdt.G/2023/PN.Cbi, guna pembuktian apakah pihak PT.MPI sudah melaksanakan pembangunan 300 unit rumah dan ruko di atas tanah milik Mawardi selaku penggugat.

Untuk diketahui, dalam gugatannya H. Mawardi menggugat, tergugat I Kurnadi PT Mahakam Property Indonesia, turut tergugat 1. Notaris dan PPAT Noor Hasanah, serta turut tergugat 2 Bank Bukopin cabang Bogor

Baca Juga: Motor Terpental Jauh, Anggota Polsek Banjarmasin Barat Tewas Kecelakaan depan Gedung Wanita

Pada sidang PS jelas Mawardi, Sabtu (27/7), Kurnadi dari PT.MPI selaku prinsipal tergugat tidak hadir dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum nya. “Dan kuasa hukum yang mewakilinya tidak bisa membuktikan mana 300 unit rumah dan ruko yang dibangunnya,” ujar Mawardi.

Ditambah lagi, saat majelis hakim mengambil sampel secara acak ke penghuni perumahan tersebut tidak ada yang mengenal PT.MPI dan tidak ada rumah mereka dibangun oleh perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, gugatan sendiri menurut Mawardi berawal pada 07 Nopember 2014 lalu, saat beliau sepakat menunjuk PT.MPI untuk membangun 300 unit rumah dan ruko. Karena PT.MPI tidak ada dana untuk melaksanakan pembangunan tersebut maka dia sebut Mawardi bersedia meminjamkan 67 sertipikat yang akan digunakan oleh PT. MPI sebagai jaminan hutang pada Bank Bukopin cabang bogor, dengan catatan pengelolaan CEK / BG atau keuangan dikelola oleh penggugat dan hal tersebut tertuang pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris Khadijah Budhi Astuti.

Namun tanpa sepengetahuan dia lanjut Mawardi, Notaris & PPAT Noor Hasanah menyerahkan 136 sertifikat hak milik Mawardi ke Bank Bukopin dan membuatkan APHT hanya berdasarkan SKMHT yang belum disetujui oleh para pihak. Banyak coretan dengan perubahan tanpa adanya persetujuan para pihak dan dia jelas Mawardi tidak pernah dilibatkan pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit tanggal 05 Desember 2014 tersebut.

“Saya baru mengetahui PT.MPI sudah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 20 miliar dari bank Bukopin cabang bogor pada tahun 2017,” katanya seraya menambahkan akhirnya dia melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Dalam Semalam Dua Rumah di Banjarmasin Diamuk Api

Ditambahkan kuasa hukum penggugat Viktor Simanjuntak,SH kliennya diduga telah diperdaya tergugat dengan akte perjanjian. Yang jelas awalnya tergugat ingin mengelola, dengan perjanjian pembagian.
“Kenyataan di lapangan terungkap tidak ada prestasi apapun yang dilakukan tergugat,” ujar Viktor.
Karena tidak ada prestasi cetus Viktor maka perjanjian pembagian batal. “Ya tidak mungkin lah kita membagi tanpa ada prestasi. Dan perjanjian pembagian antara H
Mawardi dan PT MPI harus dibatalkan,” katanya.

Sementara Ketua LSM Babak Kalsel Bahrudin yang mengawal kasus ini berharap majelis hakim nantinya bisa bersikap adil. Apalagi ujar Udin Palui panggilan akrabnya fakta di lapangan dan dia melihat sendiri tidak ada satupun bangunan rumah atau ruko berdiri di lahan tersebut
“Kami berharap majelis hakim akan menegakkan keadikan sesuai fakta di lapangan,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Sukma SH menyampaikan, pihaknya meminta sesuai perjanjian saja, yang mana punya penggugat maupun tergugat. “Saya kira itu nanti majelis hakim yang memutuskan sesuai perjanjian dan pembagiannya,” ujarnya singkat.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment