Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang gugatan harta gono gini antara H.Ilmi melawan Hj. Lailan Hayati kembali bergulir di PN Banjarmasin, Rabu (4/9).
Pada sidang yang masih diketuai Fidiyawan SH MH, saksi M. Yasir Yamani yang dihadirkan tergugat mengungkap kalau perjanjian pembagian harta dilakukan dibawah tekanan dan paksaan.
Kenapa saksi menyebut demikian sebab tandatangan perjanjian dibuat saat Mujahidin masih dalam sel Polresta Banjarmasin. Atau sebelum Mujahidin mendapat pengguhan penahanan. “Mujahidin terpaksa menandatangi perjanjian, sebab kalau tidak, proses hukum dugaan penggelapan atas dirinya yang dilaporkan penggugat (H.Ilmi) dipastikan akan dilanjutkan,” jelas saksi yang merupakan kawan dekat Mujahidin.
Sebagai kawan dekat, saksi mengaku banyak tahu soal kasus pembagian harta yang kini berujung ke pengadilan. Termasuk perjanjian yang dibuat penggugat dan tergugat. Saksi yang sudah ikut bekerja di perusahan penggugat sejak tahun 2018 ini juga mengaku kalau perjanjian pembagian harta sudah dibuat jauh sebelum perceraian.
Sebelumnya penggugat juga menghadirkan saksi Abdul Hasan. Sayangnya menurut kuasa hukum tergugat Dr Junaidi SH MH, saksi banyak tidak tahu soal perjanjian yang sudah dibuat penggugat dan tergugat. Terutama alasan awal dari dibuatnya perjanjian pembagian harta.
Baca Juga: Harjad ke 69 Lalu Lintas, Polresta Banjarmasin Gelar Baksos ke Tempat Ibadah
Saksi ujar dia, hanya terlibat dalam pembuatan naskah perjanjian, tetapi tidak mengetahui latar belakang pembuatan perjanjian itu sendiri.
Termasuk apakah ada paksaan atau tidak.
Termasuk apakah perjanjian itu dibuat sebelum penangguhan penahanan atau belum. “Saat sidang kelihatan saksi agak-ragu menjawab ya atau tidak,” ucapnya.
Untuk mengingatkan Mujahidin dilaporkan H.Ilmi ayahnya sendiri atas dugaan penggelapan sertfikat. Kasus ini sempat bergulir di PN Banjarmasin dan banyak mendapat perhatian publik. Dan kini kembali dengan kasus baru H.Ilmi menggugat mantan istrinya Lailan Hayati (ibu Mujahidin) soal pembagian harta mereka yang nilainya miliaran rupiah.
Diketahui, dalam gugatan ada 3 ada tiga pasal dalam perjanjian yang dianggap tidak dilaksanakan, yaitu pasal 4 tentang pemaparan dokumen aset, pasal 9 mengenai pencabutan laporan pidana, dan pasal 10 terkait pembagian hasil usaha.
Ketidakpatuhan terhadap ketiga pasal ini, menurutnya kuasa hukum tergugat Junaidi menjadi alasan utama ketidakpuasan kliennya terhadap perjanjian tersebut.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya